ArtikelBerita Utama

Mengukur Representasi Rakyat dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2017 – Artikel Masykurudin Hafidz

NUSANTARANEWS.CO – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak gelombang kedua tahun 2017 memasuki tahapan pencalonan. Berdasarkan laman KPU terdapat 337 pasangan calon di 101 daerah Pilkada. Dalam pasal 40 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Dengan ketentuan tersebut, maka disetiap daerah Pilkada jumlah pasangan calon yang dapat muncul dari unsur DPRD adalah 4 hingga 5 pasangan calon. Ketentuan 20 persen ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat pemilih dan merepresentasikan keterwakilan dalam komposisi pasangan calon di seleksi kepemimpinan daerah. Semain banyak pasangan calon yang disediakan oleh partai politik maka adu gagasan dan program akan semakin intensif dalam tahapan Pilkada.

Disisi lain, UU Pilkada juga mengakomodasi adanya pasangan calon tunggal. Dalam Pasal 54C ayat 1 disebutkan, pemilihan satu pasangan calon dapat dilaksanakan dalam hal setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, ternyata hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Kajian ini ingin memetakan seberapa besar partai politik dalam merepresentasikan keterwakilan rakyat dilihat dari komposisi pasangan calon yang diajukan dan menggambarkan latar belakang calon untuk melihat aspek kaderisasi dan pemberian kesempatan bagi kalangan internal partai politik melalui seleksi kepemimpinan daerah di Pilkada 2017.

Seluruh data yang menjadi sumber dari kajian ini diambil dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) 2015 dari laman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[1].

Jumlah pasangan calon di Pilkada 2017 sebanyak 337 pasangan calon dengan calon laki-laki sejumlah 627 (93 persen) dan 47 calon perempuan (7 persen). Dari unsur partai politik sebanyak 247 (73 persen) dan unsur perseorangan sebanyak 90 (27 persen). Jumlah ini masih dalam tahap pendaftaran dan sedang dalam proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum[2]. Calon perempuan sangat minim dalam jumlah pasangan calon di Pilkada 2017 ini.

Tabel 1 - Dok. JPPR
Tabel 1 – Dok. JPPR

REPRESENTASI MASYARAKAT PEMILIH

Data tersebut menunjukkan, meskipun jumlah pasangan calon dari unsur partai politik secara ideal dapat terwujud sebanyak 4 s/d 5 pasangan calon berdasarkan syarat minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara (sehingga setidaknya akan muncul 350 s/d 400 pasangan calon dari jalur partai politik) ternyata kurang tercermin dari jumlah pasangan calon yang ada di Pilkada 2017 ini, yaitu hanya 247 pasangan calon (73 persen).

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Akan tetapi, walaupun hanya 247 jumlah pasangan calon dari jalur partai politik, ternyata pasangan calon tersebut didukung oleh hampir semua partai politik di DPRD. Terdapat konsentrasi yang cukup kuat (baca; borongan) dalam mendukung pasangan calon tertentu dari banyak partai politik. Konsentrasi partai politik inilah yang kemudian menjadikan faktor minimnya jumlah pasangan calon di Pilkada 2017.

Dengan demikian, partai politik tercatat banyak mendukung pasangan calon, tetapi jumlah pasangan calonnya sendiri minim. Partai politik yang tercatat mendukung dengan mengeluarkan rekomendasi dukungan paling banyak dimiliki oleh Partai Golkar (98 pasangan calon), PDIP (89 pasangan calon) dan Demokrat (89 calon). Partai Golkar tidak mengusung pasangan calon hanya di Aceh Timur, Pidie dan Kota Batu. Sementara PDIP tidak mengusung pasangan calon di 12 daerah diantaranya Nagan Raya dan Buton[3]. Adapun partai Demokrat tidak mengusung pasangan calon di 12 daerah diantaranya Aceh Timur, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Kulonprogo, Buleleng, Kepulauan Sangihe dan Maluku Tenggara Barat[4].

Sementara partai lainnya secara berturut-turut mempunyai dukungan pasangan calon yaitu Nasdem di 83 daerah, PAN di 83 daerah, Gerindra di 83 daerah, PKS di 77 daerah, Hanura di 71 daerah, PKB di 71 daerah, PPP di 68 daerah, PBB di 31 daerah dan PKPI di 27 daerah.

Tabel 2 - Dok. JPPR
Tabel 2 – Dok. JPPR

Jika disandingkan dengan pengalaman pencalonan 2015, jumlah dukungan pencalonan terjadi perubahan yang cukup signifikan. Golkar dan PPP pada 2015 mengalami kemerosotan dalam jumlah dukungan karena terjadi dualisme kepengurusan, pada tahapan Pilkada 2017 telah kembali semula, bahkan Golkar mengalahkan jumlah pasangan calon yang diusung oleh PDIP. Partai Gerindra yang pada Pilkada 2015 menempati urutan kedua dalam jumlah mengusung pasangan calon, turun menjadi ke urutan keenam[5].

Banyaknya partai politik yang mendukung pasangan calon tetapi tidak sebanding dengan jumlah pasangan calon itu sendiri (baca; minim) menunjukkan adanya bangunan koalisi yang dibentuk bukan oleh partai politik tetapi oleh calon itu sendiri (terutama Petahana). Hal ini juga menunjukkan adanya gejala partai politik untuk menutup ruang representasi pemilih dalam pencalonan Pilkada dan memperkecil peluang kader untuk terlibat dalam seleksi kepemimpinan daerah.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Representasi Minim

Dengan menerapkan aspek representasi rakyat, maka jumlah pasangan calon yang disediakan partai politik menunjukkan bagaimana akomodasi latar belakang pemilih dan kepentingan rakyat diwujudkan dalam pasangan calon yang tepat. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah :

  1. Apabila jumlah pasangan calon dari jalur partai politik sebanyak 4 s/d 5 pasangan calon maka menunjukkan Representasi Tinggi.
  2. Apabila pasangan calon dari partai politik berjumlah 3 maka menunjukkan Representasi Sedang.
  3. Adapun bila pasangan calon yang tersedia 1 s/d 2 maka menunjukkan Representasi Rendah[6].
Tabel 3 - Dok. JPPR
Tabel 3 – Dok. JPPR

Dari 247 pasangan calon dari jalur partai politik, terdapat 15 daerah dimana partai politik hanya mengajukan 1 pasangan calon dan 39 daerah hanya mengajukan 2 pasangan calon (Representasi Rendah). Sementara terdapat 35 daerah partai politik mengajukan 3 pasangan calon (Representasi Sedang). Dan hanya terdapat 11 daerah dengan 4 pasangan calon serta 1 daerah dengan 5 pasangan calon (Representasi Tinggi).

Dengan pengelompokan tersebut maka terpetakan bahwa sebagian besar koalisi yang dibangun oleh partai politik masih tergolong representasi sedang dan representasi rendah. Dengan demikian, rata-rata di setiap daerah berarti 2,4 pasangan calon dimana hal tersebut menunjukkan partai politik kurang representatif dalam mengakomodasi latar belakang dan kepentingan pemilih daerah.

Diantara daerah yang tingkat representasinya rendah adalah :

Tabel 4 - Dok. JPPR
Tabel 4 – Dok. JPPR

LATAR BELAKANG PASANGAN CALON

Kajian ini juga memetakan latar belakang pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Dengan mengumpulkan data Pekerjaan calon dalam formulir yang disediakan oleh KPU, diperoleh gambaran profil setiap pasangan calon.

Dari Total 674 calon yang akan bertarung di Pilkada 2017, sebagian besar calon berlatar belakang Non Partai Politik yaitu sebanyak 464 calon (69 persen), sementara calon berlatar belakang partai politik sebanyak 210 calon (31 persen). Pemetaan ini menunjukkan mayoritas calon yang akan bertarung di Pilkada 2017 (Jalur Partai Politik dan Perseorangan) didominasi oleh calon Non Partai Politik. Besarnya kelompok non partai politik dipengaruhi oleh faktor Party ID yang rendah dan calon yang yang membangun hubungan dengan partai politik hanya pada saat terjadi momentum Pemilu/Pilkada.

Tabel 5 - Dok. JPPR
Tabel 5 – Dok. JPPR

Dari seluruh calon (674), secara lebih detail latar belakang calon paling banyak dari kelompok Swasta yaitu 249 calon (37 persen), kemudian pegawai pemerintahan seperti PNS, BUMN/D, TNI dan Kepala Desa sebanyak 117 calon (17 persen), petahana sebanyak 111 calon (16 persen), anggota DPR, DPD, DPRD sebanyak 99 calon (15 persen) dan sisanya kelompok lainnya sebanyak 98 calon (15 persen). Mayoritas kelompok Swasta yang mencalonkan sebagian besar melalui jalur perseorangan dengan kekuatan modal yang dimilikinya masing-masing.

Baca Juga:  Demokrat Raup Suara Diatas 466 Ribu, Ibas Kokoh 312 Ribu Lebih
Tabel 6 - Dok. JPPR
Tabel 6 – Dok. JPPR

KESIMPULAN

  1. Mayoritas Partai Politik mempunyai pasangan calon yang didukung di setiap daerah Pilkada. Akan tetapi, mayoritas dukungan mengarah ke pasangan calon yang potensi kemenangannya sangat besar (misalnya, petahana). Terdapat konsentrasi yang cukup kuat (baca; borongan) dalam mendukung pasangan calon tertentu dari banyak partai politik. Tindakan ini terjadi di daerah petahana yang bahkan hingga tidak memberikan peluang bagi calon lain untuk ikut menjadi peserta Pilkada.
  2. Jumlah pasangan calon yang kurang maksimal memberikan dampak pada pilihan masyarakat yang juga terbatas. Komposisi pasangan calon mengurangi aspek representasi terhadap aspirasi masyarakat pemilih.
  3. Persyaratan administrasi dan persyaratan mundurnya anggota legislatif berkontribusi terhadap minimnya jumlah pencalonan oleh partai politik. Partai politik tidak cukup siap untuk membuka peluang dan keberanian kepada calon-calon baru untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada serentak dengan menyatakan mundur dari status keanggotaan legislatif.
  4. Sebagian besar latar belakang calon berasal dari Non Partai Politik. Mayoritas calon yang akan bertarung di Pilkada 2017 (Jalur Partai Politik dan Perseorangan) didominasi oleh calon Non Partai Politik. Besarnya kelompok non partai politik dipengaruhi oleh faktor Party ID yang rendah dan calon yang yang membangun hubungan dengan partai politik hanya pada saat terjadi momentum Pemilu/Pilkada yang pada akhirnya aspek kaderisasi di internal partai politik belum terbangun.

_____________________________

*Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

WA: 08111-00195

 

[1] http://infopilkada.kpu.go.id/sitap-2017/index.php?r=ReportPaslon/reportTahapPendaftaran, data diunduh pada Rabu, 28 September, 2016.

[2] Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Oktober 2016.

[3] 10 daerah lainnya, PDIP tidak memiliki kursi.

[4] 4 daerah lainnya, Demokrat tidak memiliki kursi.

[5] Terdapat dukungan tidak resmi dari partai politik untuk pasangan calon, hal ini muncul diantaranya akibat partai politik tersebut tidak memiliki kursi di DPRD, tetapi ikut mendukung dan membantu kampanye.

[6] Pengelompokan didasarkan pada kesempatan membangun koalisi dengan syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara, latar belakang kepartaian, latar belakang kepentingan pemilih dan kondisi masyarakat lokal.

Related Posts

1 of 10