Hukum

Menguak Skandal Korupsi e-KTP, LPSK Akan Lindungi Saksi Kunci

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memperkirakan ada tekanan yang dialami oleh mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani, saksi mega korupsi e-KTP. Sebab saat Miryam memberikan keterangan di persidangan, tiba-tiba ia mencabut dan membantah semua keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Semendawai, meskipun saksi mengaku terancam oleh penyidik saat di-BAP, keterangannya tidak serta merta dipercaya majelis hakim. Kemungkinan saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak lain terkait mega korupsi ini. “Karena itu perlindungan bagi saksi dalam kasus ini sangat diperlukan karena potensi ancamannya cukup tinggi,” ujar Semendawai dalam keterangan resminya diterima, Sabtu (25/3/2017).

Semendawai menjelaskan, salah satu alasan dibentuknya LPSK yaitu membantu terwujudnya proses hukum yang ideal. Salah satunya dengan memastikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi, khususnya dalam kasus korupsi. Karena itu dia mengimbau penegak hukum dapat memanfaatkan layanan perlindungan yang diamanatkan negara kepada LPSK.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Semendawai memandang, pada saat pembacaan dakwaan, sejumlah nama, mulai pejabat, politisi hingga pengusaha disebut-sebut menerima percikan uang dari kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun tersebut. Mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani KPK, maka ancaman terhadap saksi juga tinggi.

Apa yang dialami Miryam S Haryani akan dirasakan juga oleh saksi lainnnya yang dihadirkan jaksa penuntu umum (JPU). Supaya para saksi yang dihadirkan itu tidak menyeret nama-nama lain dalam persidangan.

Oleh karena itu, LPSK menilai upaya KPK yang langsung menangkap tersangka lainnya, Andi Agustinus, sebagai langkah yang tepat. Hal ini dirasa penting mengingat potensi ancaman fisik atau intimidasi juga diterima tersangka Andi Agustinus juga terbuka.

“Apalagi, peran Andi Agustinus dalam kasus ini disebut-sebut cukup penting karena diduga menjadi pihak yang aktif membagi-bagikan uang,” tutur dia.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 36