EkonomiOpini

Menguak Branchless Banking Sebagai Financial Inclusion

Lembaga keuangan seperti perbankan, seiring berkembangnya zaman mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Masyarakat dapat mengakses layanan perbankan baik formal maupun non formal. Namun, di zaman serba teknologi saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengakses layanan jasa/fasilitas perbankan secara formal. Ini salah satu masalah atau perhatian penting bagi lembaga keuangan perbankan dan pemerintah untuk mencanangkan atau memberikan kebijakan-kebijakan program yang inklusif untuk meniadakan segala hambatan yang dialami oleh masyarakat, dan dapat memanfaat jasa layanan keuangan secara komprehensif.

Salah satu kendalanya adalah minimnya jaringan kantor untuk masyarakat mengakses perbankan. Misalnya daerah pedesaan atau pedalaman yang masih sulit mencari alternatif dalam mengakses layanan jasa perbankan.

Di saat teknologi yang semakin canggih, bahkan munculnya financial technology yang sudah menyentuh lembaga keuangan salah satunya adalah layanan Branchless Banking.

Branchless Banking merupakan kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik bank. Branchless banking represents a new distribution channel that allows financial institutions and other commercial actors to offer financial services outside traditional bank premises. Industri perbankan masih akan mengandalkan bank tanpa kantor cabang atau branchless banking untuk memperluas jaringan. Skema bisnis melalui branchless banking lebih efisien dalam menjaring nasabah. Karena bank dapat memanfaatkan agen untuk memperoleh simpanan tanpa perlu mendirikan kantor cabang.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

PT Bank Bukopin Tbk, semisal, tengah memperluas jaringan branchless banking melalui skema laku pandai. Bank Bukopin memasang target mampu mengoperasikan sedikitnya 1.000 agen laku pandai B-Tunai hingga akhir tahun 2017. Hingga semester I 2017 lalu, jumlah agen B-Tunai baru sebanyak 478 agen. Data terakhir jumlah agen telah meningkat menjadi 500 agen di bulan Agustus 2017 atau tumbuh 48% dari sekitar 322 agen sejak Desember 2016.

Beberapa perbankan berdasarkan data di atas, sudah ada yang mulai mengembangkan branchless banking sebagai financial inclusion. Di mana branchless banking akan menjadi salah satu media yang dianggap mampu melayani semua segmen masyarakat termasuk masyarakat yang kurang mampu untuk mengakses layanan keuangan formal dengan biaya relatif murah dibandingkan dengan pembukaan jaringan cabang.

Dilihat dari pembiayaan pembukaan kantor cabang perbankan tentunya akan memakan banyak anggaran biaya, sebagai gambaran untuk investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 1,5 miliar dengan biaya operasional Rp 900 juta per tahun. Negara-negara yang sudah berkembang dengan branchless banking seperti negara Asia Pasifik, Afrika dan Amerika Latin. Keberhasilan program branchless banking ini salah satunya untuk memperluas jaringan geografis yang minim diakses masyarakat. Tentunya, lembaga keuangan dan masyarakat akan menambah jumlah pasar konsumen yang terjelajahi sebelumnya seperti masyarakat pedesaan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Di Indonesia sendiri, dengan pertumbuhan lembaga keuangan yang kurang dengan adanya branchless banking ini khusus dalam perbankan Indonesia dapat menjadi salah satu financial inclusion. Misalnya terhadap perbankan syariah di Indonesia, guna mendorong pertumbuhan perbankan syariah dan tercapainya financial inclusion yang diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mengentaskan kemiskinan.

Selain itu, peluang penerapan branchless banking ini dalam hal pemberdayaan masyarakat pedesaan akan memudahkan dalam hal pembiayaan masyarakat, khususnya yang memerlukan modal besar. misalnya kredit UMKM khususnya kredit mikro, menambah jumlah nasabah dan adanya pangsapasar baru.

Semoga dengan perbankan di Indonesia mampu mengoptimalisasikan penerapan branchless banking untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Dan menjadi financial inclusion bagi pemerintah dan masyarakat khususnya.

Oleh : Reni Marlina, Kepala Departemen Ekspansi Keilmuan Islamic Economics Forum

Related Posts

1 of 2