NUSANTARANEWS.CO – Di sejumlah negara Eropa, dan termasuk juga di Amerika Serikat kekerasan dalam rumah tangga marak terjadi. KDRT didominasi pelakunya sebagian besar laki-laki terhadap pasangan wanitanya.
Maraknya KDRT membuat Inggris dan Wales membuat UU untuk mengendalikan potensi kejahatan pasangan. Sebab, KDRT menyebabkan penderitaan berkepanjangan sehingga dirasa perlu untuk segera dihentikan. Di Inggris dan Wales, KDRT masuk dalam kategori kejahatan serius.
Di Inggris, Wales dan AS pasangan pria biasanya menggnakan strategi yang disebut coercive control untuk mengatur dan mengontrol pasangan wanitanya. Taktik ini sengaja dirancang untuk menanamkan rasa takut (kekerasan dan ancaman) wanita terhadap laki-laki. Bahkan, ini juga kerap digunakan untuk menjauhkan pasangan wanitanya dari hak-hal dasar mereka. Kenyataan inilah yang membuat otoritas Inggris bereaksi. Coercive control dianggap kejahatan dan tak memiliki legal standing.
Kasus serupa juga marak di AS. Tak hanya melakukan kontrol, hampir 80 persen wanita mengalami kekerasan hingga terkena aksi pemukulan.
Taktik kontrol pasangan wanita ini mencakup berbagai aspek kebutuhan. Keuangan, makanan, mobil hingga penggunaan telepon. Pasangan wanita dibatasi dalam menggunakan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.
Penulis: Eriec Dieda