Politik

Menghargai Bangsa Sendiri ala Laode Ida

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida/Ilustrasi foto nusantaranews
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida/Ilustrasi foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Status dwikewarganegaraan yang disandang Archandra Tahar menjuntalkan posisinya dari Menteri ESDM menjadi mantan. Pembicaraan terkait status dwikewarganegaraan pun mengisi detik-detik menuju HUT RI ke-71. Bahkan, kendati Archandra terlah resmi dicopot jabatannya, sebagian pihak masih mewanakannya.

Menanggapi hal tersebut, Kimisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengatakan, tampaknya sebagian pihak ingin jadikan kasus Archandra Tahar untuk meninjau kembali UU tentang Kewarganegaraan dan UU Kemenetrian Negara. Bahkan ada yang berpendapat bahwa dwikewarganegaraan bernilai positif untuk Indonesia.

“Pandangan dan sikap seperti ini sungguh menyedihkan. Mengapa? Pertama, seolah-olah orang Indonesia yang tinggal di luar negeri memiliki kelebihan yang luar biasa ketimbang yang berkarier dalam negri,” kata Laode malalui keterangan tertulisnya yang diterima nusantaranews.co, Kamis (18/8).

Padahal, lanjut Laode yakin, belum tentu, belum teruji. Setidaknya belum ada penelitian khusus tentang ini. Apalagi dalam pengelolaan negara, atau memimpin lembaga negara sekelas menteri.

Menurut Laode, yang diperlukan tak hanya kemampuan bahasa asing dan atau pengalaman tinggal di luar negri, melainkan lebih pada kemampuan individu berdasarkan yang ditempa scara baik. “Justru orang-orang yang tinggal di luar negri masih memerlukan proses adaptasi dengan lingkungan kerja dalam negri, yang bahkan niscaya ada kesulitan bagi figur-figur yang lemah dari segi jaringan dan komunikasi politik,” cetusnya.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Alasan yang kedua bagi Laode yaitu soal jabatan mentri yang dinilai tidak sama dengan jabatan di perusahaan. Jabatan menteri sangat tidak boleh dilelang. Karena, imbuh Laode, di dalam jabatan itu melekat tanggung jawab penuh kerahasiaan negara yang dipegang erat-erat oleh seseorng yang miliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan tunggal.

“Orang yang sudah jadi warga negara lain, sangat jelas tak bisa dipercaya nasionalismenya. Setidaknya, dalam jiwanya ada unsur ketidak-jujuran, akal-akalan, bahkan manipulatif,” ujar dia.

Oleh karena itu, Laode mengutarakan bahwa, jika yang diagung-agungkan terhadap mereka yang tinggal di luar negri adalah profesionalisme dan integritas, maka dengan memiliki dwikewargaan sudah pasti klaim profesional dan integritas itu ‘gugur’ dengan sendirinya.

“Dalam kasus AT (Archandra Tahar, red), misalnya, hal itu sangat nyata. Ybs tak berterus terang tentang statusnya, juga pura-pura tak tahu UU atau ketentuan kewarganegaraan dan syarat untuk jadi menteri yang berlaku di Indonesia. Lalu, apakah sah untuk dikatakan miliki integritas dan profesional? Tentu tidak. Karna fondasi utama integritas adalah kejujuran,” kata Laode lagi.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Komisioner Ombudsman RI itu pun memberi perbandingan konkret antara kasus AT dengan mantan Presiden Habibie. “Berbeda dengan Prof. BJ. Habibie, meski lama tinggal di Jerman dan diminta untuk jadi WN Jerman, beliau tetap hanya memilih berstatus sebagai PR,” pungkasnya. (Ucok/Sule/Red-02)

Related Posts

1 of 7