Ekonomi

Menggugat Tata Kelola Pertambangan Batubara

Pertambangan Barubara
Pertambangan Barubara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejak awal tahun 1990an, ketika sektor pertambangan batubara dibuka kembali untuk investasi luar negeri, Indonesia mengalami peningkatan produksi batubara – yang sayangnya lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan ekspor yang mencapai 80 persen dari total produksi batubara Indonesia.

Ada sebuah catatan menarik dari rapat dengar pendapat (RDP) Badan Anggaran DPR dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek pada 2010 lalu – bahwa sebuah perusahaan tambang batubara di Kaltim setiap tahunnya mampu memproduksi 45 juta ton batubara, tetapi hasil produksi batubara tersebut 95% lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor, sisanya sebesar 5% baru ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sebagai catatan saja bahwa dari data Coal Statistics, Batubara menyumbangkan 26,5% sumber energi primer dan menghidupkan 41,5% pembangkit listrik di seluruh dunia. Dalam laporan World Coal Institute (WCI), Indonesia menempati urutan ke enam sebagai produsen batubara dunia dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton. Berikut peringkat produsen batubara dunia: Peringkat pertama adalah Cina dengan jumlah produksi 2.761 juta ton, disusul Amerika Serikat 1.007 juta ton, dan India 490 juta ton, Australia 325 juta ton, Rusia 247 juta ton.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Sedangkan Negara pengekspor batubara terbesar dunia ditempati oleh Australia dengan 252 juta ton, Indonesia peringkat kedua dengan jumlah ekspor 203 juta ton. Cina sebagai produsen batubara terbesar dunia, hanya menempati peringkat ke tujuh sebagai eksportir dengan jumlah 47 juta ton.

Berdasarkan laporan WCI tersebut, tidak mengherankan bila Indonesia sebagai negara produsen batubara terbesar justru tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Seperti Propinsi Kalimantan Selatan misalnya hampir setiap hari mengalami pemadaman listrik. Padahal 25% cadangan batubara nasional ada di propinsi ini yang terhampar di Pegunungan Meratus yang mencakup 9 Kabupaten dengan luas 1,6 juta hektar.

Informasi ini memperjelas bahwa betapa minimnya pemanfaatan batubara oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. Meskipun hasil batubara cukup besar setiap tahunnya namun lebih banyak ditujukan untuk pasar ekspor. Hal ini terlihat dari 246 juta ton produksi batubara, 82,52% disediakan untuk pasar ekspor sisanya baru digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Karena itu pasokan batubara untuk pembangkit listrik cukup minim.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Perusahaan tambang hanya melihat di mana harga batubara yang paling menarik di situlah mereka akan memasarkan batubaranya. Berbeda dengan Cina sebagai produsen batubara terbesar dunia yang jumlah produksinya lebih dari 11 kali produksi batubara Indonesia mengalokasikan 98,3% batubaranya untuk kepentingan dalam negeri dan hanya 1,7% yang diekspor.

Dari perbandingan pola pemanfaatan batubara tersebut, terdapat kesenjangan yang cukup jauh antara Indonesia dengan Cina. Hasilnya, perekonomian Cina jauh melejit meninggalkan Indonesia. Bahkan dalam konteks ACFTA (perdagangan bebas ASEAN dengan Cina) yang dimulai awal tahun yang lalu, Cina menjadi ancaman berat bagi perekonomian Indonesia di tengah masalah kelistrikan yang masih membelit negeri kita. Sementara setiap tahunnya Indonesia terus “membuang” salah satu sumber energinya ini ke luar negeri.

Masalah utama negara kita adalah tidak memiliki “visi” bagaimana memanfaatkan sumber daya alam batubara untuk kepentingan rakyat. Negara justru menjadi alat Kapitalisme untuk menghisap dan mengeksploitasi kekayaan nasional tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 merupakan salah satu contoh Negara telah menjadi alat hisap Kapitalisme. Dalam PP ini, negara memberikan kesempatan luas kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung.

Akibatnya perusahaan tambang batubara memiliki kesempatan luas dan legal untuk melakukan kegiatan pertambangan walaupun di kawasan hutan lindung. Dan faktanya kawasan hutan lindung di Indonesia khususnya daratan Kalimantan menyimpan kekayaan barang tambang yang sangat melimpah. (as)

Related Posts

1 of 3,050