Hukum

Mengenai Rohingya, KAI Layangkan Surat Kepada Myanmar Bar Association

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Rohingnya yang dalam sepekan terakhir ini terus mendapat respon serius dari berbagai kalangan. Ini menyusul peristiwa pembantaian terhadap warga Rohingya di Rakhine, Myanmar.

Respon serupa juga muncul dari pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam hal ini, KAI melayangkang surat khusus yang ditujukan kepada Myanmar Bar Association guna mendorong ditegakkan keadilan di Myanmar. Berikut suara KAI untuk Myanmar Bar Association:

Kepada Yth:
Myanmar Bar Association
Di Yangon

Dengan hormat,

Pertama-tama perkenalkan kami selaku pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), yakni organisasi advokat pejuang yang mandiri, profesional, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantung dalam Universal Declaration of Human Rights dimana organisasi kami memiliki anggota sekitar 25.000 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia, beralamat di MNC Center, High End Building, Ground Floor, Suite 102 – 104, Jl. Kebon Sirih 17-19 Jakarta 10340, Indonesia menyampaikan salam perkenalan kepada saudara, dengan harapan semoga Myanmar Bar Association dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai organisasi advokat yang menjunjung tinggi keadilan, demokrasi dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

Kedua, sebagaimana diketahui oleh dunia bahwa di Myanmar saat ini telah dan sedang terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat menyakitkan yang dilakukan oleh penguasa Myanmar, militernya maupun bikshu Wirathu yang rasis itu terhadap etnis Muslim Rohingya. Dari berbagai informasi yang kami dapatkan, baik melalui media maupun para saksi mata, telah banyak korban jiwa, dimana penduduk sipil dan anak-anak tewas menjadi korban dan nyawa mereka tidak berharga.

Ketiga, sebagaimana dunia juga ketahui bahwa pemimpin Myanmar Aung San Syuu Kyi yang dieluelukan sebagai pejuang demokrasi dan hak-hak asasi manusia sehingga ia mendapatkan Hadiah Nobel karenanya, namun Aung San Syuu Kyi tak bergeming dan tutup mata terhadap pembantaian yang terjadi di depan hidungnya, maka kami sebagai organisasi advokat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan universal menyatakan protes keras kepada pemerintah Myanmar. Oleh karena itu, sebagai Organisasi Advokat pejuang yang menghargai hak-hak asasi manusia dan tunduk kepada Universal Declaration of Human Rights serta berbagai konvensi yang terkait dengan pelanggaran hak-hak asasi manusia, kami meminta kepada rekan kami Myanmar Bar Association untuk menyuarakan hal-hal sebagai berikut:

1). Meminta kepada Pemerintah Myanmar untuk segera menghentikan tindakan biadab yang melecehkan harkat dan martabat kemauniasaan dengan melakukan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya;

2). Menyeret para pelaku pembantaian tersebut, termasuk Bikshu Wirathu, ke meja hijau dan memberi hukuman yang seberat-beratnya.

3). Mendesak pemerintah Myanmar untuk segera memberikan status kewargan egaraan kepada etnis Rohingya.

Kami juga merekomendasikan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN untuk:

1). Mendesak kepada Perserikatan Bangsa Bangsa untuk menyelidiki dan mengambil tindakan obyektif dan tegas kepada pemerintah Myanmar, dan menyeretkan para pelaku kejahatan ke Mahkamah Internasional untuk dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan terbesar pada abad ini.

2). Mendesak kepada pemberi hadiah Nobel Perdamaian agar mencabut Nobel Perdamaian yang pernah diberikan kepada Aung San Syuu Kyi.

3).Menghimbau kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, ASEAN maupun organisasi international lainnya untuk memberikan bantuan atas segala keperluan yang dibutuhkan bagi etnis Rohingya.

Sebelum korban semakin banyak berjatuhan, kami mohon Myanmar Bar Association untuk dapat menyerukan penghentian atas penindasan terhadap hak-hak asasi manusia.

Tertandatangani langsung oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, H,MH, CLA, CLI, CIL

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 13