Hukum

Mengenai Korupsi Kondesat, Uangya Dinilai Bisa Tutupi Devisit Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jubir Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta menilai bahwa Polri di era kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian dihadapkan pada sejumlah tantangan pemberantasan korupsi yang diwariskan oleh Komjend. Budi Waseso ketika menjabat sebagai Kaba Reskrim Mabes Polri.

“Ada sejumlah kasus mega korupsi yang dibongkar oleh Komjend Budi Waseso kini nasibnya bagaikan projek mobil ESMK yang mangkrak ditelan bumi, sirno ilang kertaning bumi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2017).

Menurutnya, salah satu kasus mega korupsi menjadi tantangan besar Mabes Polri adalah mengenai penuntasan kasus korupsi Kondesat. Kasus ini diduga merugaikan negara dengan jumlah yang tidak kecil, yakni sebesar Rp. 35 triliun.

“Jika kasus Kondesat tersebut dapat dituntaskan, maka uang sebesar itu dapat dipakai untuk menutup devisit anggaran yang saat ini sedang menghantui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani,” kata Soeleman.

Sebelumya, pada tanggal 11 Februari 2016, dua dari tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (sekarang SKK Migas) ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Dua orang tersangka yang ditahan tersebut adalah Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sementara pada tanggal 29 Maret 2016 berkas perkara korupsi kondensat dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya pada tanggal 7 April 2016, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, masih terdapat beberapa syarat dalam materil perkara yang belum lengkap dalam berkas dari penyidik Polri. Jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Berkas yang akan dikembalikan adalah atas nama ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

Mengenai mangkraknya kasus ini, lanjut Soeleman adalah ditangguhkannya penahanan terhadap dua tersangka kasus Kondensat oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggl 23 Mei 2016. Raden Priyono dan Djoko Harsono akhirnya bebas dari tahanan. Alasan penangguhan penahanan menurut Bareskrim Mabes Polri adalah karena keduanya sakit sehingga harus dirawat di luar tahanan. (*)

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2