EkonomiHukum

Mengejutkan, Kurator Maybank Ternyata Sudah Berstatus Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Di tengah gencarnya pemberitaan terkait persekongkolan antara PT Maybank Indonesia dengan kuratornya di Pengadilan Niaga yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun, Kuasa Hukum PT Meranti Maritime, Hermanto Barus, mengungkapkan bahwa kurator Maybank ternyata sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak bulan Mei 2016 lalu.

Menurut Hermanto, kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi ternyata sudah menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.

“Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata,” ungkap Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (16/12/16).

Baca : Diduga Rugikan Negara, DPR Desak Kejagung Selidiki Persekongkolan Maybank

Namun anehnya, Hermanto mengatakan, walaupun sudah berstatus tersangka, kedua orang tersebut masih tetap dibiarkan oleh Hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugasnya. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan masih dianggap independen.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Bukan itu saja, ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Kamis (8/12/16) lalu, Anggota Komisi III Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa penunjukan kedua pengurus/kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank.

Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan pada Pengadilan Niaga.

“Sesudah berhasil memasukkan pengurus/kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi oleh para pengurus yang notabene ditunjuk oleh Maybank sendiri,” ujar Junimart dalam RDP dengan Maybank.

Dikatakan, Maybank sendiri dalam proses PKPU tersebut adalah satu-satunya kreditur dari total 9 kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lainnya menginginkan perdamaian.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya yakni Masinton Pasaribu, telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya ini agar segera diperiksa oleh pihak Kejagung. Terutama setelah terungkap juga bahwa persekongkolan ini adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, dimana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero), sehingga secara langsung juga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Menurut Masinton, atas dugaan persekongkolan ini, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dimana antara lain disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara selama 4 sampai 20 tahun’.

Frasa ‘setiap orang’ dapat mencakup korporasi juga apabila peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai hal tersebut segera terbit. (Deni)

Related Posts

1 of 6