HukumTerbaru

Menetapkan Sebagai Tersangka, KPK Menunggu Kesiapan Nurhadi Dulu?

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Sprinlidik ditandatangani pimpinan KPK pada Jumat (22/7/2016) kemarin. Ditandatangannya surat tersebut berbarengan dengan surat pengunduran diri yang diserahkan Nurhadi. Entah kebetulan atau tidak, jika dilihat dari sikap Nurhadi, ampaknya pejabat yang memiliki harta miliaran rupiah itu memang sudah siap menjadi tersangka KPK. Dan KPK sepertinya harus menunggu pernyataan kesiapan Nurhadi terlebih dahulu baru menetapkannya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Meski demikian, dipastikannya pengunduran diri Nurhadi tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan maupun penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Baca: KPK Enggan Buru-Buru Tetapkan Nurhadi Jadi Tersangka

“Karena kalau pengunduran diri jabatan di MA kan urusan internal MA, sedangkan yang KPK penanganan kasus korupsinya,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Priharsa juga mengaku masih akan terus berkoordinasi terkait penanganan kasus ini. Mengingat sejauh ini lembaga KPK dan MA cukup memiliki kerjasama yang baik dalam pemberantasan korupsi. Kerjasama tersebut diklaim lembaga anti-rasuah itu sudah terjalin jauh sebelum ada kasus korupsi yang menyeret nama salah satu pejabat di lembaga MA tersebut yakni Nurhadi.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

“Kerjasama dengan MA sudah terjalin lama, seperti LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), seperti sanksi administrasi kepada wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan LHKPN-nya,” terangnya.

Nurhadi sendiri merupakan pihak yang menjadi ‘buronan’ KPK saat ini. Dia berkali-kali menjalani pemeriksaan setelah lembaga antirasuah membongkar kasus suap perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakut). Kasus suap ini ditenggarai melibatkan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. KPK juga mencegah sopir sekaligus ajudan Nurhadi bernama Royani.

Selain mencegah pergi ke luar negeri, penyidik KPK juga telag menyita uang sejumlah Rp1,7 miluar saat menggeledah rumah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah ruang kerja Nurhadi di MA dan menyita beberapa berkas miliknya. Salah satu berkas tersebut adalah berupa memo.

Dalam kasus suap pengurusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Panitera PN Pusat, Edy Nasution, dan Doddy Aryanto Supeno.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

KPK menduga Edy menerima uang sejumlah Rp150 juta dari total Rp500 juta yang dijanjikan, sehingga diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Dody selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (restu)

Related Posts

1 of 3,049