Artikel

Menengok Kembali Tugas, Hak dan Wewenang Satpol PP

NUSANTARANEWS.CO – Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur
Kedudukan, tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajiban sudah Satpol PP sudah lengkap tertulis dalam peraturan tersebut. Sayangnya, dalam sejumlah tugas, Polisi Pemda ini justru berbanding terbalik dengan harapan dan kenyataan di lapangan.

Di sejumlah media massa, Satpol PP kerap ditampilkan sebagai pasukan yang bengis dan antagonis. Pengusaha kecil dan pedagang kaki lima seperti sudah menjadi santapan aksi-aksi mereka di sejumlah daerah. menggusur, mengusir, merobohkan, membongkar dan membakar kepentingan warga kerap kali tampak jelas di depan mata publik atas nama ketertiban dan keamanan umum. Lantas pertanyaan reflektifnya, benarkah Satpol PP sudah tidak lagi bertugas memberdayakan serta membuat ketenteraman warga?

Sebagai bahan refleksi, coba kita lihat wajah Satpol PP yang tampil di sejumlah media massa, nyaris banyak yang menyuguhkan pemberitaan tentang tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP dalam setiap agenda penertiban dan keamanan masyarakat. Bisa dikatakan, Satpol PP sejauh ini belum tampak melakukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat sehingga sudah saatnya keberadaan mereka dievaluasi lagi agar tak terkesan melulu soal penggusuran, perobohan dan pengusiran masyarakat yang dianggap melanggar peraturan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, beberapa hari lalu, penulis hendak makan siang di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tepatnya di belakang kantor Kementerian Keuangan. Di sana terdapat warung makan milik sejumlah warga yang berjualan berbagai macam aneka makanan, mulai dari soto, warteg, ketoprak dan lain-lain. Setiba di lokasi, penulis kaget melihat warung-warung itu sudah lenyap dan lokasi berjualan steril, tak ada satupun penjual yang nampak batang hidungnya. Yang ada justru pasukan bersegaram hijau lengkap dengan mobil dinasnya. Mereka tak lain tidak bukan adalah petugas Satpol PP yang tengah bertugas menertibkan warung makan warga. Penulis berhasil menemui seorang warga penjual warteg di tempat sambil mendorong gerobaknya.

Tutup bang wartegnya?, tanya penulis. Sambil mendorong gerobaknya, pemilik warteg berkata lesu, “Tutup. Bagaimana mau buka orang kita garuk Satpol PP, katanya nggak boleh berjualan di sini karena mengganggu ketertiban umum,” kata dia berseloroh.

“Emang sih nggak boleh, kita tahu kenapa. Kita disuruh buka warteg di dalem, tempatnya udah di-sediain. Tapi, kami mikir-mikir lah, orang kontrak per bulan sampe Rp30 juta-an. Nggak berani kita spekulasi, mahal begitu,” kata dia.

Sudah sampai di situ. Seminggu kemudian, para penjual banar-benar sudah tidak lagi berjual di kawasan “terlarang” itu. Bahkan hingga kini, keberadaan mereka sudah tidak lagi ditemukan berjualan di kawasan tersebut, dan entah berpindah ke mana.

Melihat kejadian itu, penulis kemudian merasa penasaran dengan profil Satpol PP, apa tugas, fungsi serta wewenangnya. Dan kesemuanya ternyata sudah tertulis jelas dalam PP Nomor 6 Tahun 2010. Kendati sudah jelas, satu hal yang masih berkecamuk di dalam benak, yakni soal pasal yang menyebutkan bahwa tugas anggota Satpol PP adalah menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ya, ketenteraman masyarakat.! (Abd.Mufied|Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 3,052