HeadlinePolitik

Menelaah Makna Pribumi Universal

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Eksekutif Center Institute of Strategic Studies (CISS) Dr. M. Dahrin La Ode, M.Si menilai kekeliruan pengelolaan bangsa terletak pada masalah diizinkannya non pribumi mengelola negara.

Menurutnya banyak negara di Eropa pengelola negaranya adalah pribumi. “Namun di Indonesia pemerintah melarang penggunaan istilah pribumi kemudian kemudian konstitusi mengizinkan non Pribumi menjadi pengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya beberapa waktu lalu.

Simak: Ini Penyebab Bangsa Indonesia Gagal Mengelola Negara

Ahli Politik Etnisitas itu menjelaskan hakikat Pribumi Universal seperti didefinisikan oleh Jose Martinez Cobo. Pribumi, kata Cobo seperti dikutip Dahrin, sebagai masyarakat adat setempat, bahwa mereka adalah masyarakat dan bangsa yang memiliki kesinambungan dengan sejarah masyarakat yang dikembangkan di wilayah mereka baik pra-invasi maupun pra-kolonial.

“Pada mana mereka menganggap berbeda dari sektor lain dari masyarakat sekarang yang berlaku di wilayah mereka, atau bagian dari mereka. Mereka terbentuk di sektor non-dominan masyarakat sekarang dan bertekad untuk melestarikan, mengembangkan dan meneruskannya ke generasi masa depan wilayah leluhur mereka, dan identitas etnis mereka sebagai dasar kelangsungan mereka sebagai masyarakat, sesuai dengan budaya mereka sendiri,” sambungnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Definisi Pribumi Cobo tersebut, jelasnya, memuat beberapa kriteria terkait Pribumi yakni pertama, masyarakat adat setempat; kedua, masyarakatnya berkesinambungan;  ketiga, mereka  adalah masyarakat yang memiliki sejarah yang dikembangkan di wilayah mereka baik pra-invasi maupun pra-kolonial; keempat, mereka adalah masyarakat yang memiliki wilayah atau teritorial yang sama dan membedakannya dengan yang lain; kelima, mereka adalah masyarakat yang melestarikan dan mengembangkan budayanya dan wilayahnya kepada generasinya di masa depan; keenam, mereka adalah masyarakat etnis yang memiliki identitas yang sama dan membedakanya dengan yang lainnya.

“Terkait wilayah atau teritorial pada tahapan tradisional itu identik dengan negara dalam dunia modern dewasa ini,” ujarnya.

Simak: Kekeliruan Fatal Reformasi dalam Mengelola Bangsa

Ditambahkannya, Pribumi menurut ILO 169 ialah masyarakat adat atau masyarakat setempat adalah masyarakat di negara-negara independen yang merupakan penduduk asli di dalam keturunan mereka dari populasi yang mendiami negara, atau wilayah geografis yang dimiliki negara, pada saat penaklukan atau penjajahan atau pembentukan batas negara saat ini dan yang, terlepas dari status hukum mereka, mempertahankan beberapa atau semua institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendiri.

Baca Juga:  Lewat Satu Kata Satu Hati, PAN Ajak Warga Mataraman Rame-Rame Pilih Prabowo-Gibran

“Definisi Pribumi menurut ILO 169 di memiliki kriteria pertama, masyarakat setempat yang kemudian menjadi negara independen; kedua, merupakan penduduk asli setempat dan keturunan mereka menjadi populasi yang mendiami negara; ketiga, mereka pemilik wilayah geografis yang dimiliki negara baik pada saat penaklukan maupun pada saat kemerdekaan dan pembentukan batas negara; keempat, masyarakatnya secara bersama-sama mempertahan semua institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendiri,” urainya menjelaskan.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 37