EkonomiHukum

Mendikbud Ungkap Banyaknya Daerah Pelanggar UU Anggaran Pendidikan

Mendikbud Muhadjir Effendy dalam rapat pleno bertajuk 'Kebijakan pendidikan Nasional dan kepentingan Umat Islam' dengan Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Foto Richard Andika/ NusantaraNews.co
Mendikbud Muhadjir Effendy dalam rapat pleno bertajuk ‘Kebijakan pendidikan Nasional dan kepentingan Umat Islam’ dengan Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Foto Richard Andika/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengaku prihatin atas kecilnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk pendidikan.

Menurutnya, banyak daerah mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari (APBD). Padahal, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kalau mau jujur pemerintah daerah melanggar Undang-Undang (Sistem Pendidikan Nasional) semua,” ujar Muhadjir dalam rapat pleno yang bertajuk ‘Kebijakan pendidikan Nasional dan kepentingan Umat  Islam’ dengan Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Berdasarkan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD), kata Muhadjir, tahun 2016 lalu hanya Provinsi DKI Jakarta yang mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20 persen.

“Provinsi DKI Jakarta anggarkan APBD untuk pendidikan 22 persenan, Kalimantan Selatan 9 persenan, Jawa Timur kurang dari 2 persen. Papua paling kecil,” ungkap Muhadjir.

Dikutip dari data NPD di laman http://npd.data.kemdikbud.go.id/ , lima daerah teratas dengan alokasi dana pendidikan tertinggi di Indonesia antara lain, DKI Jakarta 22,3 persen, Kalimantan Selatan 9,8 persen, Yogyakarta 9,7 persen, Kepulauan Riau 9,6 persen, dan Maluku Utara 9,2 persen.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sementara, untuk daerah dengan alokasi dana pendidikan terendah yakni di Jawa Timur 1,7 persen dan Papua 1,4 persen.

Untuk diketahaui, pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 12