Berita UtamaFeaturedPolitik

Mendikbud Akui Permen Full Day School Bisa Batal dengan Terbitnya Perpres

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto Richard Andika/ NusantaraNews.co
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto Richard Andika/ NusantaraNews.co

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan Peraturan Menteri Nomor 23/2017 yang mengatur sekolah lima hari otomatis bisa dibatalkan begitu Peraturan Presiden (Perpres) soal pendidikan karakter diterbitkan. Perpres tersebut saat ini juga sudah lolos rapat sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Muhadjir menegaskan Perpres ini nantinya bersifat tidak wajib. Hal itu disampaikannya usai rapat pleno yang bertajuk “Kebijakan pendidikan Nasional dan kepentingan Umat  Islam” dengan Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

“Update terbaru Mensesneg yang tahu. Saya kira isinya di sekitar apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden. Yaitu sifatnya tidak wajib. Tidak wajib itu bisa sunnah, bisa mubah,” kata Muhadjir menjelaskan.

Menurut dia, tidak wajibnya pemberlakuan Perpres ini artinya sekolah bisa menerapkan kebijakan sekolah enam hari atau lima hari. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing sekolah.

“Artinya ada dua pilihan, bisa enam hari, bisa lima hari. Makanya memang bener Pak Johan Budi menyampaikan yang delapan (jam) per hari dibatalkan itu bukan dalam arti karena memang delapan (jam) per hari itu kalau masuknya lima hari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Tugu Keris Capai 2,1 Miliar, Juhari Anggota DPRD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

“Lima hari kali delapan, 40 jam kan. Nanti kalau yang menganut aliran enam hari ya beban guru diubah. Nanti akan kita atur di dalam Peraturan Menteri,” imbuhnya.

Meski demikian, Muhadjir menyampaikan bahwa Perpres nantinya tidak akan mengatur mengenai jam belajar. Pasalnya, jam belajar kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Perpres itu nanti akan memiliki turunan berupa Peraturan Mendikbud dan Peraturan Kementerian Agama.

“Otomatis nanti Perpres ini akan ada turunannya. Seperti yang disampaikan Pak Johan Budi, di situ ada irisan antara Kemendikbud dan Kemenag. Kemendikbud akan mengatur sendiri dalam Permen,” ujarnya.

Untuk target keluarnya Perpres, Muhadjir menyerahkan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Muhadjir lalu menjelaskan soal Perpres dan Permen turunannya. Muhadjir berkata, dalam PP sendiri seharusnya harus ada turunannya. PP Nomor 19/2017 turunannya berupa Permen Nomor 23/2017. Muhadjir memperkirakan, Perpres itu nantinya akan merujuk kepada PP 19. Kemudian permen yang baru akan merujuk PP 19 dan perpres yang ada.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 19