Berita UtamaPolitik

Mendagri Vs Jaksa Agung, Pengamat: Beda Pendapat Soal Hukum Itu Aneh

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa berbeda pendapat dalam urusan politik adalah yang biasa, namun akan menjadi aneh jika berbeda pendapat dalam urusan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ubedilah dalam menanggapi perbedaan pandanga antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Jaksa Agung, HM Prasetyo, terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

“Beda pendapat dalam perkara politik itu hal biasa, tetapi beda pendapat antara Mendagri dan Jaksa Agung dalam perkara hukum yang sudah jelas itu aneh,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Padahal, menurut Ubedilah, aturan tentang pemberhentian sementara kepala daerah yang telah berstatus terdakwa sudah sangat jelas tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satunya, lanjut Ubedilah, yang tercantum di pasal 83 UU tentang Pemda. Ubedilah menjelaskan, pasal ini menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

“Perkara Ahok juga termasuk kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesimpulan ini juga sudah diperkuat oleh pendapat Ombudsman,” ujarnya menambahkan.

Sekadar informasi, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa penonaktifan Ahok bisa dilakukan setelah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penistaan agama telah keluar. Namun, berbeda dengan Mendagri, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa status penonaktifan Ahok harus menunggu hingga Majelis Hakim memutuskan vonis.

Editor: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 465