Lintas NusaPolitik

Mendagri Sampaikan Sejumlah Arahan Jelang Hari Pemungutan Suara

Mendagri sampaikan sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara.
Mendagri sampaikan sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara. Mendagri Muhammad Tito Karnaviansaat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara pada Jum’at, (4/12).

NUSANTARANEWS.CO, Manado – Mendagri sampaikan sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara pada Jum’at, (4/12).

Mendagri menegaskan Pilkada harus aman dari gangguan konvensional dalam bentuk konflik , kekerasan, money politic maupun pelanggaran pidana lainnya. Selain itu Pilkada juga harus aman dari penyebaran Covid-19. Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada sudah membuat sejumlah aturan yang memasukkan protokol Covid1-9 pada semua tahapan.

“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan konflik dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19, dua hari ini (sisa masa kampanye) harus kita jaga jangan sampai terjadi, khususnya di Sulut”, tegasnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Ke Mendikdasmen, Muslimat NU Usul Regulasi Penbatasan Medsos Untuk Anak Bawah Umur

Pada saat tahap pelaksanaan pemungutan suara Mendagri menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Di antaranya Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang, pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) Covid-19. Di TPS pun harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Ada perbedaan perlakuan bagi pemilih dalam Pilkada ini, salah satunya tinta yang digunakan setelah menyalurkan hak suara tidak lagi dicelup, melainkan diteteskan ke pemilih sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.

“Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai, sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” terang Mendagri.

Terkait pengamanan dan logistik, Mendagri meminta kepada seluruh jajaran TNI-Polri untuk mengawal, berkoordinasi dan bersinergi dengan penyelenggara, baik itu KPU-Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Selenggarakan Temu Forum Anak Daerah (TEFA) dan Peringatan Hari Anak Sedunia 2024

“Amankan betul agar tidak terjadi gangguan konvensional, kekerasan, intimidasi, money politic, serangan fajar dan lain-lain, kawal tahapan dari mulai pengangkutan kotak suara, pencoblosan, perhitungan suara, sampai pengamanan setelah pemungutan suara,” imbuhnya.

Mendagri juga mengimbau TNI-Polri selalu menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan kekerasan dalam meredam konflik yang terjadi selama Pilkada. “Jangan langsung mengambil tindakan kekerasan, gunakan cara persuasif. Kalau terjadi pelanggaran gunakan secara proporsional sesuai dengan tingkat ancamannya,” tegas Mendagri. (Red)

Sumber: Puspen kemendagri

Related Posts

1 of 3,061