Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Pemilu

mk, putusan mk, gedung mk, peran mk, mahkamah konstitusi, mk gugat papol
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaMendagri perintahkan Dirjen Dukcapil menindaklanjuti Putusan MK tentang pemilu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perintahkan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis seperti dikuti redaksi, Sabtu (30/3/2019).

“Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el,” kata Tjahjo.

Dalam Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disampaikan hal-hal berikut.

Kepada Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam.

Pertama, melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.

Kedua, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Ketiga, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi.

Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Foto: Istimewa)

Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan belum bisa dicetak KTP-elnya.

Keempat, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan

Selanjutnya, Surat Edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.

Diketahui, MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version