Politik

Mendagri: Minggu Depan, UU Pemilu Diparaf Presiden

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca Undang-undang Pemilu diketok DPR RI dalam sidang paripurna ke-32, hingga saat ini UU tersebut belum memiliki nomor yang baku dan belum diparaf Presiden Joko Widodo.
Penomoran dalam UU Pemilu tersebut sangat penting mengingat banyak dari kalangan masyarakat maupun kelembagaan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memastikan UU Pemilu tersebut diparaf Presiden dan diberi nomor pekan depan. Artinya, bagi pihak yang berencana mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu sudah bisa dimulai minggu depan.
“Sebenarnya itu (penomoran UU) bukan ranah kami untuk menjawab tapi ranahnya Setneg. Tapi secara prinsip sudah dirapihkan sesuai masukan,” ungkap Tjahjo di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Politisi PDIP ini mengungkapkan naskah UU pemilu sudah dirapikan Pansus RUU Pemilu kemarin. “Untuk Pansus merapikan sudah, sudah beberapa hari yang lalu, mudah-mudahan minggu depan sudah diteken Presiden,” jelasnya.
Tjahjo juga mengungkapkan UU Pemilu yang telah diloloskan DPR secara kotroversial itu belum bisa digunakan secara resmi oleh penyelenggara pemilu dan memastikan tidak akan mempengaruhi kinerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu tidak mempengaruhi karena hanya beberapa redaksi saja, tidak menghambat KPU untuk membuat peraturan KPU karena dasar dalam penyusunannya sudah ada, kan nggak ada yang prinsip,” kata Mendagri.
Tjahjo mengklaim saat ini UU Pemilu sudah tidak ada persoalan mengingat beberapa waktu yang lalu naskah RUU Pemilu tersebut sempat dikembalikan lagi kepada Mensesneg.
“Hanya kemaren dikembalikan karena supaya jangan menimbulkan multitafsir, diserasikan, sudah selesai,” tutupnya.
Setidaknya ada beberapa kelompok masyarakat, maupun perorangan yang menganggap RUU Pemilu Masih banyak kerancuan, yakni Perludem, Yusril Ihza Mahendra, Machfud MD, serta Margarito. Mereka berencana untuk melakukan Judicial Review di MK. Namun sekarang ini belum bisa mereka ajukan, pasalnya dalam aturannya UU yang di judicial review harus sudah ada nomor undang-undangnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 27