Rubrika

Mendagri Imbau Pegawainya Tidak Gunakan Kemasan Air Minum Berbahan Pralstik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Fadilah/Nusantaranews)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo keluarkan iimbauan larangan kepada seluruh pegawai di kementeriannya untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik.

“Mengenai sampah plastik atau bahan plastik sekali pakai, memang sebagaimana isu yang cukup kuat ini, mulai hari ini kami melarang seluruh jajaran Kemendagri untuk menggunakan bahan plastik sekali pakai, kalau mau minum pake gelas” kata Mendagri.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Menteri Tjahjo usai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, senin (3/12/2018) kemarin dikutip dari keterangan resminya.

Tjahjo juga menghimbau secara khusus terhadap jajarannya, agar jangan menggunakan kemasan botol minum plastik sekali pakai ataupun sedotan plastik. Semua termasuk warung makan di lingkungan kemendagri.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kepada semua Jajaran lingkup Kemendagri dan BNPP, mulai Hari ini stop minum dengan menunggunakan bahan kemasan Plastik sekali pakai dan sedotan plastik dalam setiap acara makan dan minum sehari – hari di lingkungan Kantor Kemendagri dan BNPP dan di acara apapun” tegas Tjahjo.

“Ini sifatnya himbauan mulai dari internal Kemendagri dan BNPP karena masalah sampah plastik sudah pada tahap yang mengkhawatirkan bagi lingkungan” imbuhnya.

Himbauan Mendagri tentunya bukan tanpa alasan karena Konsumsi kantong plastik di Indonesia memang sangat tinggi. Menurut sejumlah sumber data, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 85 ribu ton per tahun.

Berdasarkan sumber data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga 2017 terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut. Memang tidak mungkin menghapus penggunaan kantong plastik 100%, tetapi yang paling memungkinkan adalah memakai ulang plastik, mengurangi pemakaian plastik, dan mendaur ulang sampah plastik. Terakhir, mungkin diperlukan regulasi dari Pemerintah untuk meredam laju penggunaan plastik.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung dan Masyarakat Gelar Istighosah Tolak Bala Penyakit, untuk Desa Lebih Baik

Selama ini, pelarangan kantong plastik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun harus juga diperkuat dengan kebijakan Pemerintah Pusat, untuk menekan penggunaan bahan kemasan plastik.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,164