Peristiwa

Mendagri Bantah Berikan Izin Pemutaran G30S/PKI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebelumnya (15/9/2017) lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada surat kabar nasional mempersilahkan televisi-televisi nasional untuk menayangkan kembali film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. “Putar saja di stasiun televisi. Menurut saya, tidak masalah,” kata politisi senior PDIP tersebut.

Setelah stetmennya ini viral, Selasa (19/9/2019) Tjohjo dalam siaran persnya merevisi kembali pernyataannya tersebut. Dirinya dengan tegas membantah jika ia telah memberikan izin atau melarang terkait dengan pemutaran film G30SPKI tersebut.

Menurut, Tjahjo Kumolo itu dianggap bukan sebagai kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Terkait Pemutaran Film G30S, Kemendagri tidak pada posisi memberikan ijin/atau melarang) setahu saya tidak ada peraturan/larangan dari Kemendagri, karena memang bukan kewenangan kami (Kemendagri),” ujarnya dalam siaran tertulisnya, Selasa (19/9/2017).

Tjahjo mengaku dirinya kerap ditanya oleh teman-teman pers, apa Kemendagri melarang atau mengijinkan? “Saya tegaskan ini bukan wewenang saya mengeluarkan ijin/melarang,” sambung dia.

Mendagri mengatakan setiap masyarakat punya hak dan yang terpenting tapak-tapak sejarah perjuangan bangsa Indonesia harus diluruskan. “Agar dipahami dengan benar oleh generasi muda bangsa Indonesia ke depan,” urainya.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak melupakan peristiwa Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI). Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (19/9/2017). Dirinya juga menegaskan agar rakyat tetap waspada terhadap semua paham dan ajaran komunis.

Dikatakannya, MUI mengingatkan bahwa komunisme adalah paham ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Untuk itu, MUI mendukung penuh agar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan Marxisme, untuk tetap dipertahankan sampai kapanpun.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 16