Ekonomi

Mendag Ajak Konsumen Berani ‘Ngadu’ Jika Dirugikan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen dalam melakukan peningkatan perlindungan terhadap konsumen. Pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 ini, pria yang akrab disapa Enggar itupun mengajak kepada konsumen Indonesia agar berani bicara.

“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” ungkapnya pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/5/2017).

Enggar mengatakan bahwa salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Menurut Enggar, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86. Ini berarti konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan.

Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag tahun 2016, sebesar 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar (37%), tidak mengetahui tempat mengadu (24%), menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20%), serta karena mengenal baik penjual (6%).

Untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden. “Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK,” kata Enggar menambahkan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 28