Hankam

Kelompok Teroris, The Assassins dan Revisi UU Terorisme

the assassins, revisi uu terorisme, aksi terorisme, tindakan teror, kelompok teroris, pemberantasan teroris, teror bom teroris, pembunuhan manusia, gerakan anarkis, jihad, teror bukan jihad, perppu terorisme, densus 88, kasus siyono, nusantaranews, nusantara news
The Assassins atau teroris. (Foto: Ilustrasi/Yewosab)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jauh sebelum abad 21, tindakan terorisme sudah digunakan oleh kelompok-kelompok dan individu sebagai alat kekerasan politik terhadap penguasa dan elit. Dalam konteks dunia modern kelompok itu sekarang dijuluki The Assassins. Sebetulnya sudah tidak ada sesuatu yang baru dari pengertian terorisme, karena tindakan teror berupa kekerasan dan pembunuhan itulah yang sekarang melekat sebagai label teroris.

Di era modern, label teroris bisa dilacak melalui gerakan anarkis yang pernah terjadi di Prancis dalam bentuk propaganda pada tahun 1870-an, 1880-an, Prancis par le Fait. Ada juga gerakan Organisasi Revolusioner Macedonia yang memerangi pemerintahan Ottoman pada akhir abad ke-19.

Bahkan lebih dari satu abad yang lalu sudah ada banyak kelompok-kelompok berbeda dengan menggunakan taktik yang berbeda, dengan latar belakang politik yang berbeda, mulai dari ekstrim kiri sampai ke separatis nasionalis, mereka bukan saja membunuh kepala negara, tapi juga menyerang warga biasa. Beberapa bertindak hanya di kota asal mereka atau wilayah rumah, sementara yang lain memiliki agenda internasional dan dioperasikan lintas batas.

Pada tahun 2016 lalu, panitia khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme mengundang sejumlah tokoh agama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dinilai sudah tepat.

Waktu itu, anggota DPR Nasir Jamil mengatakan bahwa upaya tersebut untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar tentang benarkah ada korelasi antara ajaran agama dengan aksi-aksi teroris. Oleh karena itu, masukan dari para tokoh agama menjadi sangat penting. “Selama ini memang ada upaya-upaya untuk mengkambing-hitamkan agama sebagai penyebab munculnya terorisme di Indonesia. Kami ingin lihat apa benar ajaran agama bisa memicu seseorang melakukan aksi teroris,” ujar Nasir kala itu.

Baca Juga:  Satgas Yon Arhanud 08/MBC dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

Baca juga:
Sebuah Upaya Mendefinisikan Terorisme
Lima Asumsi Penyebab Terorisme?
Tantangan dan Dilema Studi Terorisme
Sebuah Pengantar Studi Terorisme
Potret 200 Tahun Fenomena Terorisme
Istilah Terorisme di Waktu yang Berbeda
Benarkah Teroris Orang Gila?

Para tokoh yang di undang antara lain dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Anshor, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia, Parasada Hindu Dharma Indonesia dan Perwakilan Umat Budha Indonesia.

Amirsyah Tambunan, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras bila terorisme dikaitkan dengan jihad. Bagi MUI, terorisme sudah sangat jelas yaitu tindakan haram karena merusak peradaban umat manusia.

“Terorisme dengan segala bentuk tindakan kekerasannya, termasuk bom bunuh diri atau perampokan atas nama agama sama sekali tidak diajarkan dalam Islam. Pengertian kata jihad telah diselewengkan oleh kepentingan tertentu, guna memberikan stigma terhadap suatu agama. Oleh karena itu, tokoh-tokoh umat beragama wajib meluruskan hal itu,“ kata Amirsyah.

Pansus DPR pun diminta untuk tidak menyudutkan dan mengkriminalisasi kegiatan agama tertentu. Revisi UU No 15 Tahun 2003 terkait terorisme harus bebas pesanan dari kepentingan negara lain. Sebab, Undang-undang ini jangan menjadi instrumen sebagai alasan untuk melakukan tindakan represif yang bisa berakibat menumbuhkan kebencian yang pada gilirannya dapat membangkitkan isu SARA. UU ini harus lebih mengedukasi masyarakat.

Pembahasan terkait revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme tak terlepas dari aksi terorisme yang cukup marak. Seperti peristiwa ledakan bom di Thamrin, Jakarta Pusat pada bulan Januari 2016. Setelah peristiwa itu, Densus 88 menangkap 15 terduga teroris dis ejumlah lokasi di antaranya Cirebon, Indramayu dan Balikpapan. Bom Thamrin diduga pelakukanya ialah kelompok Jamaah Anshar Khilafah Daulah Nusantara (JAKDN).

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Kasus lainnya ialah Siyono. Densus 88 menangkap pria asal Klaten ini pada 8 Maret 2016. Dalam kasus ini, KontraS menduga Densus 88 melakukan tindakan pelanggaran HAM karena luka lebam di jenazah Siyono diduga akibat penganiayaan dan penyiksaan aparat hingga menyebabkannya tewas. Keluarga Siyono tidak terima dan lantas mengadu ke PP Muhammadiyah untuk mendesak kepolisian melakukan pengusutan atas kematian tak wajar tersebut.

Dan benar saja, Polri mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan Densus 88 yang menyebabkan orang lain tewas. Konon, dua anggota Densus 88 yang ‘membunuh’ Siyono disidang etik dan dinyatakan bersalah. Polri kemudian meminta maaf atas insiden nahas ini, sementara nyawa Siyono sudah hilang.

Di tahun yang sama, bom kembali meledak menjelang lebaran pada Juli 2016 di halaman Mapolresta Solo, Jawa Tengah. Dan masih ada sejumlah kasus terorisme lain yang terjadi sepanjang tahun 2016.

Pada tahun 2018, desakan kepada DPR untuk segera merampungkan revisi UU tentang terorisme itu kembali mencuat. Ini tak lepas dari insiden kerusuhan narapidana terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat serta rentetan ledakan bom di Surabaya, Jawa Timur.

Maraknya aksi terorisme di Indonesia membuat masyarakat Indoensia prihatin dan sebagian pihak mulai mempertanyakan profesionalitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas utamanya sebagai Kamtibmas.

Baca Juga:  BAIS TNI, Satgas Yon Arh 08/MBC Dan Imigrasi Nunukan Amankan 6 WNA Asal Filipina

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tindak Pidana Terorisme DPR RI Raden Muhammad Syafii menuturkan, pihak kepolisian ahrus memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Tentu yang kita harapkan dari tugas itu muncul kepastian aparat kepolisian melaksanakan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Tapi ternayata dengan penggunaan uang APBN itu, apa yang diamanahkan Undang-undang tidak bisa diwujudkan aparat kepolisian. Jadi saya melihat ada ketidakprofesionalan aparat kepolisian itu sendiri,” katanya di Medan, Senin (14/5).

Dia melihat, sejumlah pihak mencoba mengaitkan dua peristiwa terorisme itu dengan belum rampungnya RUU Tindak Pidana Terorisme. Hal itu menurutnya sangat tidak masuk akal. “Apa urusannya RUU Terorisme dengan peristiwa di rutan yang justru terorisnya sudah berada di dalam rutan, dikawal, tapi bisa buat kerusuhan. Apa hubungannya dengan kejadian yang terjadi di Gereja di Jawa Timur yang justru dikawal oleh kepolisian,” imbuhnya.

Kata dia, justru langkah tepat untuk menindaklanjuti dua peristiwa tersebut adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Jadi polisi yang tidak profesional, justru yang dipersoalakan RUU yang belum selesai. Yang tepat adalah kalau memang kepolisian hari ini tidak profesional itu pasti karena Kapolri-nya yang tidak mampu mengemban amanah memimpin kepolisian memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, Kapolri Tito Karnavian sebaiknya legowo mengundurkan diri dari jabatannya karena jelas tidak mampu mengemban amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. (red/ed/nn)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,145