Opini

Mencermati Penolakan dan Ancaman KADIN Atas Kenaikan Harga Gas

blok migas corridor, ignasius jonan, perpanjangan kontrak, kontrak blok migas, esdm, pertamina, nusantaranews
Pengelolaan Blok Migas. (Foto: Istimewa/energyworld.co.id)

Mencermati Penolakan dan Ancaman KADIN Atas Kenaikan Harga Gas. Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) melakukan penolakan dan sekaligus terkesan mengancam pihak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) saat berakhirnya kegiatan Kelompok Diskusi Terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang diadakan oleh KADIN, membahas tentang penerapan harga gas bumi untuk industri bertempat di kantor organisasi industriawan tersebut pada Hari Rabu tanggal 25 September 2019. Pernyataan penolakan kenaikan harga gas yang akan diberlakukan oleh PGN pada tanggal 1 Oktober 2019 disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja. Dan, dengan tegas bahkan menyampaikan kesepakatan pelaku industri untuk menggunakan harga lama jika PGN tetap bersikeras atau ngotot menaikkan harga gas.

Pernyataan pihak KADIN dengan menolak penetapan kebijakan kenaikan harga gas industri oleh perusahaan seolah menolak substansi sebuah organisasi bisnis. Bahwa PGN adalah entitas ekonomi yang harus menyelamatkan kepentingan bisnisnya dan apalagi PGN merupakan Badan Usaha Milik Negara sama saja menyampaikan ketidaksiapan para anggota KADIN bersaing di pasar industri. Seharusnya para anggota KADIN yang beroperasi dalam wilayah pasar persaingan memahami hukum ekonomi, bahwa terdapat konteks permintaan (demand) dan penawaran (supply) barang dan jasa dengan sifat-sifatnya masing-masing. Artinya, begitu ada penyesuaian harga yang terkait dan mempengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP) dalam suatu industri, maka para anggota KADIN yang dikenal sebagai pengusaha profesional harus menanggapinya dengan wajar, dan dapat mensiasatinya dengan pendekatan manajerial, bukan malah menyampaikan pernyataan penolakan seperti layaknya aktifis.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Baca juga: Pantas dan Adilkah Industri Mengkonsumsi Gas Subsidi?

Sebagaimana halnya korporasi swasta, maka PGN juga dituntut untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (survive) sebagai sebuah organisasi perusahaan dengan menerapkan logika ekonomi dan manajemen yang profesional, efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya. Disamping itu, PGN sebagai BUMN juga memiliki tugas penyediaan gas subsidi atau LPG kepada masyarakat sebagai tanggungjawab negara atas kelompok masyarakat tertentu (Public Service Organisation/PSO) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan tanggungjawab itu tak diwajibkan pada korporasi swasta.

Pernyataan KADIN tersebut semakin menunjukkan bukti nyata bahwa kalangan industriawan Indonesia tidak mau tahu tentang pelaksanaan konstitusi ekonomi, dan sejauhmana posisi penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak perkembangan terkininya (up date). Salah satunya adalah soal penguasaan hulu minyak dan gas. Bahwa selama ini BUMN juga dihadapkan pada mekanisme pasar persaingan dan harus mengikuti harga keekonomian dunia, sementara itu beban subsidi harus ditanggung oleh BUMN melalui mekanisme subsidi silang (cross subsidize), menjadi bertambah bebannya apabila sumber gas masih berasal dari impor.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

KADIN seolah-olah tak mau tahu bahwa, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penyesuaian harga energi yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan gas serta listrik pada Tahun 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam memangkas subsidi energi pada tahun 2020 sebesar Rp 137,5 triliun terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp 62,2 triliun dan subsidi BBM sebesar Rp 75,3 triliun. Angka subsidi energi ini turun jika dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp 142,6 triliun.

Oleh karena itu, subsidi energi harus diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dengan memperkuat pengendalian dan pengawasan konsumsi energi agar tepat sasaran, yang selama ini dinikmati kalangan industri dan bukan kelompok masyarakat miskin. Sedangkan untuk gas industri, maka para pengusaha KADIN juga harus memahami logika penetapan harga industri (setting price) berdasar pembentukan Harga Pokok Produksi yang terjadi, sebagaimana halnya korporasi swasta menetapkan pola ini pada barang dan jasa yang mereka tawarkan pada konsumen.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis seperti yang tertera, dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab serta isinya tidak mewakili gagasan redaksi nusantaranews.co

Related Posts

1 of 3,056