Hukum

Mencari Hakim Negarawan yang Ideal

ILUSTRASI - Hakim Negarawan. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI – Hakim Negarawan. (Foto: Istimewa)

Mencari hakim negarawan yang ideal. Berdasarkan peraturan perundang-undangan istilah negarawan secara tegas hanya ditujukan pada Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang bunyinya Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi.

Jika ditelisik istilah negarawan yang dalam bahasa Inggris, negarawan disebut Statesman. Menurut Edmund Burke, seorang filsuf Inggris memberikan makna negarawan seorang yang melihat masa depan dan bertindak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dan untuk keabadian.

Sedangkan berdasarkan kamus Merriam-Webster, negarawan adalah orang yang aktif mengelola pemerintahan dan membuat kebijakan-kebijakan (one actively engaged in conducting the business of a government or in shaping its policies).

Apabila ditelaah secara cermat tidak ada pengertian (begrip) secara jelas mengenai negarawan di dalam berbagai peraturan perundang-undangan, walaupun disebutkan secara jelas bahwa hakim MK merupakan negarawan sebagaimana istilah itu disebutkan dalam UUD NKRI 1945.

Istilah negarawan sendiri sama dengan politisi. Namun apabila ditarik intinya, negarawan mempunyai pola pikir yang visioner dalam rangka mengelola negara menjadi lebih baik dengan menanggalkan kepentingan pribadi. Berbeda dengan politisi yang berpikir pragmatis yang orientasinya terletak pada keuntungan individu atau kelompoknya.

Dalam proses seleksi atau rekrutmen hakim MK melibatkan Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 18 Ayat (1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Bertalian dengan hal tersebut, DPR yang pada kesempatan ini melakukan proses rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi berjumlah 2 (dua). Di mana masa jabatan dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto dan Wahiduddin Adams, akan berakhir sebelum pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Adapun calon hakim MK berjumlah 11 (sebelas) termasuk petahana.

Selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dimulai pada 31 Januari 2019, dan bakal dilanjutkan pada 6-7 Februari 2019. Usai fit and proper test, sebelas calon hakim MK akan mengikuti ujian verifikasi untuk melihat track record calon Hakim MK dalam dunia hukum.

Pada tanggal 13 Februari 2019 seharusnya telah diumumkan hasil seleksi hakim MK. Namun Komisi III DPR menunda pengumuman hasil seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan dari penundaan ini dikarenakan Komisi III mencoba merespons dan menampung berbagai masukan dari kalangan civil society terkait kasus yang melibatkan calon hakim MK baik dari masalah moralitas hingga persoalan hukum.

Adanya keputusan untuk menunda pengumuman siapa Hakim MK yang terpilih. Penulis setuju dengan alasan bahwa dalam mencari seorang negarawan Hakim MK, DPR haruslah lebih selektif dengan melihat track record calon hakim MK. Sementara dalam proses rekrutmen hakim konstitusi seyogyanya dilakukan secara transparan melibatkan pelbagai kalangan.

Ada dua perspektif untuk mententukan kelayakan dan kepatutan dari calon hakim Konstitusi yakni perspektif integritas dan kualitas yang mumpuni. Seperti kita ketahui, beberapa tahun ini kinerja dari Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikatakan menurun.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Hal tersebut didukung dengan beberapa putusan Mahakamah Konstitusi yang banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli terkait implikasi dari putusan yang dikeluarkan oleh MK.

Seorang ahli juga mengatakan bahwa kualitas putusan MK menurun jika dibandingkan putusan MK yang terdahulu. Seperti dalam putusannya hakim konstitusi sering menyertakan pertimbangan yang hanya satu lembar saja. Hal tersebut dirasa sangat janggal berbeda jika dibandingkan dengan pertimbangan dalam putusan MK periode awal dengan berkas putusan 600 halaman.

Selanjutnya ditinjau dari latar belakang bidang yang dikuasai oleh calon hakim konstitusi yakni konstitusi dan hukum tata negara.

Seperti yang kita ketahui ada calon yang tidak memiliki penguasaan atau ahli di bidang konstitusi dan hukum tata negara, bahkan calon tersebut telah menjalani satu periode di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian timbul pertanyaan apakah syarat untuk menjadi hakim konstitusi cukup berlatar belakang ilmu hukum saja mencakup seluruh bidang konsentrasi dengan menyampingkan frasa negarawan yang menguasai konstitusi dan hukum tata negara. Menurut penulis, tidak elok apabila hakim konstiutusi tidak mempunyai kompetensi dibidang hukum tata negara. Hal seperti ini yang nantinya akan berpengaruh pada kualitas putusan.

Selain itu dari perspektif integritas, banyak yang berharap bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memulihkan nama baiknya seperti sediakala melalui integritas para hakimnya. Hal ini diakibatkan masa lalu MK yang pernah ternoda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh dua hakim MK. Sementara pelanggaran etik dari yang dilakukan oleh hakim MK, bahkan telah menimbulkan gejolak dari berbagai kalangan yang menginginkan ketua MK waktu itu untuk mundur.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Mengukur integritas seorang yang berprofesi sebagai hakim untuk itu diperlukan karakter yang jujur, dan menjunjung nilai-nilai rohani yang harus tercermin baik dalam menjalankan profesinya maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Tentunya kita semua berharap dalam perkembangannya lahir penerus hakim MK sekelas Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud MD yang memiliki kualitas dan integritas yang sudah tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, kita berharap seleksi yang dilakukan oleh DPR mampu menghasilkan hakim konstitusi yang benar-benar memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil dan negarawan yang mengusai konstitusi dan ketatanegaraan.

Terlepas nuansa politis yang membalut di dalamnya sebagaimana kita ketahui bahwa kecenderungan sarat adanya unsur kepentingan yang berbicara karena dilakukan oleh lembaga DPR, kita tetap berharap seleksi ini mampu menghasilkan Hakim Konstitusi yang yang memiliki karakter negarawan yang memiliki keahlian di bidang konstitusi dan tata negara.

Karakter negarawan yang memiliki integritas yang mengedepankan kepentingan bangsa. Guna tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Penulis: Adam Setiawan, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

Related Posts

1 of 3,049