HukumPolitikTerbaru

Menanti Tindaklanjut Ucapan Provokatif Viktor Laiskodat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Viktor Bungtilu Laiskodat adalah seorang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus pejabat publik yang duduk di kursi parlemen, sebuah jabatan yang diamanahkan rakyat. Sebagai pembawa aspirasi rakyat, Viktor tentu saat bicara tidak mengatasnamakan dirinya pribadi maupun kelompok partai politiknya melainkan suara rakyat. Lantas apakah ucapan Viktor di NTT awal Agustus tahun ini adalah suara rakyat?

Jawabannya tentu bukan. Mana mungkin rakyat meminta Viktor bicara untuk melakukan aksi saling bunuh antar anak bangsa di tengah tingginya kehidupan toleransi di Indonesia. “Nanti negara hilang, kita bunuh pertama mereka sebelum kita dibunuh. Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil. Kita yang eksekusi mereka,” kata Viktor dalam sebuah pidato berdurai 2 menit 5 detik kala itu sembari mengajak “Jangan tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” yang kontroversial.

Baca juga: Pakar Telematika: Video Pidato Viktor Laiskodat Asli, Tanpa Editing

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah aturan tentang keormasan, yang berutujuan untuk membatasi pergerakan organisasi-organisasi kemasyarakatan karena kerap bersuara kritis terhadap roda kepemimpinan Joko Widodo di tampuk kekuasaan.

Baca Juga:  Gandeng Madani Institute Singapura, UNIDA Gontor Gelar Pengabdian Kolaborasi Internasional

Celakanya, anah buah Surya Paloh di NasDem ini mengucapkan narasi SARA yang menyentuh soal keyakinan umat Islam, “Mengerti negara khilafah? Semua wajib sholat. Mengerti? Negara khilafah tak boleh ada perbedaan, semua harus sholat,” kata Viktor sembari mengaku dirinya tak sedang melakukan provokasi kendati ucapannya itu sudah termasuk aksi provokasi.

Tak hanya itu, pria kelahiran 1965 silam ini juga menuding sejumlah parpol nasionalis seperti Gerindra dan Demokrat sebagai dalang di balik isu khilafah Islamiyah. Pun juga sama halnya PKS dan PAN.

Baca juga: Viktor Sangat Emosional, Intelektualnya Terlihat Rendah dan Buruk

Selama dua pekan, keempat parpol itu gencar melakukan kritik dan kecaman karena merasa dituduh yang bukan-bukan oleh seorang Viktor. Namun, kritikan dan kecaman itu hanya berlangsung sesaat, karena nyatanya mereka sekarang sudah merasa baik-baik saja.

Karena sesama anggot parlemen, mungkin lobi-lobi sudah cukup untuk menyelesaikan tuduhan Viktor, sudah saling memaafkan. Tapi, bagaimana dengan publik? Bagaimana dengan umat Islam yang salah satu rukunnya dicatut dalam ucapan bernada kebencian yang keluar dari mulut seorang Viktor, anggota DPR itu?

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Masyarakat di bawah, yang bukan anggota DPR akhir-akhir ini banyak yang menjerit di balik jeruji besi akibat dituduh melakukan ujaran kebencian. Tidak ada lobi bagi mereka, penjara di depan mata. Pihak kepolisian bersemangat mengusut, menangkap dan memproses mereka bahkan sampai ke liang lahat sekalipun bakal dikejar untuk mengisi ruang penjara yang seperti tak kunjung terisi penuh.

Orang seperti Alfian Tanjung saat ini harus meringkuk di penjara karena menuduh PDIP banyak orang PKI. Tuduhan yang senada dilontarkan Viktor terhadap Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Sayang, Viktor tidak bisa diproses kepolisian kendati sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Karena Viktor adalah seroang anggota DPR, maka mekanisme yang berlaku bagi politisi NasDem ini harus disidang di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dulu, yang kemudian dikenal dengan istilah hak imunitas. Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Sambut Kunjungan Deputi 3 Bidang Penanganan Darurat BNPB

Boleh jadi karena adanya hak imunitas ini yang membuat Viktor berani mengucapkan kata dan kalimat seperti yang termuat dalam video berdurasi 2 menit 5 detik di Kupang awal Agustus lalu itu. Artinya, kalau pun ucapan itu sudah masuk ranah pidana, Viktor bisa dibilang masih aman dari jeratan hukum karena polisi tidak dapat memprosesnya kalau belum ada koordinasi dan rekomendasi dari MKD. Lantas?

Baca juga: Ahok Tak Punya Hak Imunitas, Pak Viktor Punya

Biar sejarah yang mencatatnya. Yang jelas, akhir-akhir ini isu SARA dan adu domba secara terang-terangan telah menjadi ciri dan cara baru orang berpolitik di tanah air. Sebuah upaya lain untuk mempertahankan status quo sebagai orang penting di kalangan elit negara. Dan celakanya, masih banyak rakyat Indonesia yang percaya. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 3,077