Menang, Kuasa Hukum Setnov Apresiasi Putusan Hakim

Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Agus Trianto mengaku sudah mengetahui ada bukti berupa foto yang diajukan oleh KPK untuk membuktikan keterlibatan Setnov di kasus e-KTP.

Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Agus Trianto mengaku sudah mengetahui ada bukti berupa foto yang diajukan oleh KPK untuk membuktikan keterlibatan Setnov di kasus e-KTP. (Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Kuasa Hukum Praperadilan Setnov (Setya Novanto) yakni Agus Trianto mengapresiasi putusan yang disampaikan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar, hari ini, Jumat, (29/9/2017). Sebab putusan tersebut sesuai dengan fakta sidang yang muncul dalam proses persidangan.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan,” ujar Agus usai sidang.

Sementara itu saat ditanya lebih jauh langkah antisipasi apa yang akan diambil apabila KPK kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka?

“Kami tidak tahu, itu terserah klien tapi profesional pekerjaan kami udah selesai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Hakim Cepi Iskandar Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang gugatan praperadilan. Dia mengabulkan tiga dari enam petitum yang disampaikan oleh pihak Novanyo.

Salah satu petitum yang dikabulkan Cepi adalah ihwal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berkesimpulan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov tidak mengikuti prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang KPK, KUHAP, dan SOP KPK.

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto soal penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017 menyimpang. Dia menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Ketiga, hakim mengabulkan penghentian penyidikan Novanto atas Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Dia memutuskan bukti yang digunakan KPK dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Sementara itu, untuk poin gugatan keempat soal pencabutan penetapan pencegahan dan pencekalan, Cepi menolak. Masalah ini dinilai sebagai kewenangan pejabat instansi yang berwenang.

Cepi juga menolak mengabulkan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila dia ditahan dalam perkara tersebut. Ia berpendapatan, permintaan Novanto tidak beralasan.

Sedangkan terkait petitum keenam menurut hakim adalah berlebihan, karena dengan telah dinyatakan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah maka dengan sendirinya segala penetapan yang dilakukan oleh termohon kepada Setya Novanto tidak punya kekuatan hukum.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version