Ekonomi

Menaker Tegaskan PP Pengupahan Mampu Akomodir Semua Pihak

NUSANTARANEWS.CO  – Sebagai upaya untuk melindungi pengupahan bagi para pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menegaskan bahwa PP Nomor 78 Tahun 2015 merupakan payung hukum yang bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Ia menilai isi PP Nomor 78 merupakan kebijakan terbaik di tengah simpang siurnya upah minimum yang beredar di kalangan para pekerja. Atas dasar itulah guna menampung semua pihak, baik dari para pekerja dan pengusaha, maka solusi PP Pengupahan menjadi jalan keluar.

“Formula yang ada di PP 78 ini merupakan kebijakan terbaik saat ini yang bisa kita ambil di tengah semrawutnya pembahasan upah minimum,” tegas Hanif saat secara tertulis Selasa, (1/11/2016) di Jakarta.

Hanif menjelaskan, bahwa PP Pengupahan bukanlah hasil keputusan sepihak, melainkan telag melibatkan banyak dan dipikirkan secara matang-matang.

Menaker menjelaskan, penerapan PP Pengupahan yang ditetapkan per hari ini, 1 November 2016 secara serentak ini untuk menghindari politisasi upah minimum. Percayalah ini sudah melindungi semua pihak.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker Hanif. (Adhon/Red-01)

Related Posts

1 of 3