Menaker Tegaskan Kawasan Timur Tengah Terlarang untuk Penempatan Pembantu Rumah Tangga

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri/IST

NUSANTARANEWS.COMenteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan penutupan dan pelarangan penempatan pembantu rumah tangga di kawasan Timur Tengah tetap berlaku dan tidak akan dibuka. Hal ini disampaikan Menteri Hanif guna menghindari kemungkinan adanya pihak yang berspekulasi mengenai kunjungannya ke Timur Tengah.

“Kita harus transformasikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita menjadi Tenaga Profesional Indonesia (TPI) untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri. Ke depan, semua basisnya adalah keterampilan (skill), yakni kompetensi (hard skill) dan karakter (soft skill),” jelas Hanif di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Pada bulan Mei 2015, Menteri Hanif meluncurkan kebijakan penutupan dan pelarangan penempatan pmbantu rumah tangga ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo itu dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap TKI sekaligus mendorong penempatan TKI profesional (skilled) di sektor formal (non-rumah tangga).

Menaker dijadwalkan berkunjung ke Saudi Arabia, Qatar dan Uni Emirat Arab dalam lawatannya yang berlangsung tanggal 22-28 Mei 2016. Dirjen Binapentasker Hery Sudarmanto dan Dirjen Binalattas Khairul Anwar akan mendampingi Menteri Hanif bertemu dengan otoritas ketenagakerjaan ketiga negara, kalangan investor bidang pelatihan kerja dan stakeholder terkait lainnya, termasuk para TKI di sana.

“Agendanya nanti lebih ke soal penanganan masalah TKI yang di sana, investasi pelatihan kerj di Indonesia serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam rangka pencegahan TKI ilegal. Tidak ada agenda untuk membicarakan atau membuka moratorium di Timur Tengah. Tutup ya tutup!,” ucap Dirjen Binapentasker Hery Sudarmanto. (eriec dieda)

Exit mobile version