EkonomiLintas Nusa

Menaker Apresiasi Pemda Limapuluh Kota Lindungi Wali Nagari dengan BPJS Ketenagakerjaan

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda kab) Limapuluh Kota berupaya memberikan perlindungan terhadap aparatur perangkat nagari (perangkat desa) dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena itu, Pemkab Limapuluh Kota menggelar Perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan seluruh Aparatur Perangkat Nagari dan keluarganya.

Atas upaya tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memberikan apresiasi yang tinggi. Hal itu disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan MoU Pemda Kab. Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Politani, Payakumbuh, Sumatera Barat, Jumat (7/10).

“Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud peran aktif Pemerintah daerah dengan stakeholder jaminan sosial dalam upaya mensejaterakan Aparatur Perangkat Nagari. Skema perlindungan sosial ini merupakan Hak Pekerja dan merupakan tugas negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya,” ungkap Menaker Hanif.

Menurut Menaker, upaya program tersebut sejalan dengan semangat Nawacita, Negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara melalui program jaminan sosial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Secara filosofis, jaminan sosial diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta memberikan dampak positif bagi dunia usaha. Saya menghimbau kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan, karena itu adalah hak pekerja,” tegas Hanif.

Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, kata Menaker, baru sekitar 492 ribu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tercatat hanya 25 persen pekerja yang terdaftar di BPJS Sumatera Barat, berarti masih ada 75 persen yg belum terlindungi oleh program jaminan sosial. Upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan adalah dengan program sosial, salah satunya melalui skema perlindungan sosial ini,” terang Menaker.

MoU Pemda dengan BPJS Ketenagakerjaan ini terang Hanif lagi, merupakan sesuatu yang baru. Dimana perangkat desa didaftarkan serentak melalui program Jaminan Sosial BPJS-TK. Bahkan, imbuhnya, apa yang dirintis di Pemda Kab. Limapuluh Kota bisa menjadi percontohan kabupaten kota yang lain, supaya perangkat desanya didaftarkan ke BPJS TK.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

“Kalau para wali nagari di 74 rb desa ini dilindungi, maka para wali negari ini kerjanya menjadi lebih kencang, pelayanannya menjadi lebih baik, karena memiliki rasa aman dalam bekerja,” terang Menaker.

Menteri Hanif menandaskan bahwa, terdapat sekitar 1000 Aparatur Perangkat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang didaftarkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dimana para perangkat nagari tersebut mendapatkan 3 perlindungan, yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (Riskiana/Red-02/BHKTK)

Related Posts

1 of 7