NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan, nyaris 100 persen pekerja puas dengan hasil Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Faktornya ialah dengan adanya PKB hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerja lebih jelas dan lebih 96 persen perundingan PKB mencapai kesepakatan antara manajemen dan pekerja.
“96 persen pelaku ketenagakerjaan puas dengan hasil PKB,” kata Menaker Hanif saat membuka acara dialog sosial hubungan industrial tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertajuk “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama” di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/4/2018).
Baca:
- Pengangguran Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingin Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Indonesia
- BPKM Ingatkan Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Tenaga Kerja Asing
- PBNU Tanggapi Kebijakan Tenaga Kerja Asing
- Indonesia, Surganya Tenaga Kerja Asing
Menaker pun menyinggung pentingnya kedudukan serikat pekerja di perusahaan. Dimana inovasi di perusahaan kerap datang dari kalangan pekerja atau serikat pekerja.
“Pengusaha harus memberi ruang bagi serikat pekerja untuk tumbuh dan serikat pekerja juga harus produktif,” kata Menaker. (Baca: Menaker Hanif Imbau Masyarkat tak Risaukan Perpres tentang TKA)
Tak hanya itu, Menteri Hanif pun mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk tidak menggunakan kekuatan dalam dialog sosial. Jika keduanya mengedepankan kekuatan maka akan berelasi pada kekuasaan. “Kalau kekuatan relasinya kekuasaan, akhirnya kita tidak pergi ke mana mana,” tegasnya.
Selebihnya, Menaker imbau pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh supaya memaksimalkan forum bipartit. Hal ini bertujuan agar jika terjadi perselesihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan cepat dan baik karena kedua belah pihak sudah terbiasa berdiskusi dalam menyikapi perselisihan antar keduanya.
“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja dan pengusaha,” imbau Menaker Hanif.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.