NUSANTARANEWS.CO – Menagih Janji KPK Soal Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Penetapan Tersangka Penerima Suap PT Brantas Abipraya tinggal menghitung hari. Hal tersebut merujuk pada statmen Ketua KPK Agus Rahardjo pada (14/6/2016) yang menyebut penetapan tersangka penerima suap baru akan dilakukan KPK setelah menyidangkan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang perantara bernama Marudut sebagai tersangka pemberi suap.
“Harapan saya kan kasus percobaan suapnya naik dulu ke pengadilan, dari situ kemudian banyak fakta yang bisa digali baru kita melangkah ke langkah berikutnya dengan dibantu oleh Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan,” demikian kata Agus saat itu, di Jakarta.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sudah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan pihak yang disinyalir akan menerima uang suap ratusan ribu Dollar AS dari PT Brantas Abipraya. Namun dia enggan memastikan kapan pihak tersebut bakal ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak yang disebut-sebut bakal mengantongi uang dari PT Brantas yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Pasca terbongkarnya suap ini, Sudung dan Tomo pun langsung diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
“Kalau ditanya kapan, saya belum tahu kapan. Sebab masih perlu dirangkai dengan keterangan lain,” tutur Saut saat dikonfirmasi Nusantaranews di Jakarta, Kamis, (22/6/2016). Saut menambahkan perlu ada kehati-hatian dalam menetapkan tersangka baru di kasus yang sudah menjerat tiga orang itu. “Karena perlu hati-hati, walau saya tidak ragu,” sambung Saut.
Dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo ini semakin diperkuat dengan fakta persidangan terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT. BA) Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno. Mereka didakwa bersama-sama menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengungkapkan bahwa Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.
Awalnya pada Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.
Dari laporan kesaksian beberapa staf termasuk Joko, Sudi mengetahui penanganan perkara penyimpangan dalam penggunaan keuangan PT BA telah masuk dalam penyidikan dan Sudi sebagai tersangka.
Setelah mengetahui itu, Sudi meminta Dandung untuk ikut membantu dalam menghentikan penyidikan kasus yang tengah dilakukan Kejati DKI itu. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Selanjutnya, Marudut, Tomo, dan Sudung pun menggelar pertemuan di Kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.
“Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut,” kata Jaksa dalam sidang dakwaan kemarin.
Mendapat laporan permintaan tersebut, Sudi pun menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk segera mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar. Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Diketahui, KPK saat ini baru menjerat pemberi suap, yakni Sudi Wantoko, Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan selaku perantara. Mereka bertiga ditetapkan tersangka usai tertangkap tangan telah bertransaksi suap dari PT Brantas.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka saat KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Akbat perbuatannya, Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (Restu)