Ekonomi

Mempertanyakan Perombakan Direksi BUMN PT. Pertamina Berulangkali

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk yang ketiga kalinya kembali melakukan perombakan jajaran Direksi BUMN PT. (Persero) Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berada ditangan penuh Menteri BUMN. Keputusan perombakan jajaran Direksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK-39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian,Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina tertanggal 9 Februari 2019 dan memutuskan perubahan nomenklatur, memberhentikan dan mengangkat anggota Direksi PT. (Persero) Pertamina.

Keputusan RUPS ini jelas mengundang polemik, baik secara internal maupun eksternal dari salah satu BUMN strategis yang dibanggakan masyarakat Indonesia ini disebabkan pengambilan keputusan yang mendadak. Sebab, baru saja di awal Tahun 2018 ini Pertamina telah melakukan pengambilalihan status kepemilikan Blok Mahakam yang merupakan sebuah lompatan yang strategis dalam menutupi kekurangan konsumsi BBM dalam negeri.

Namun, tak dapat dipungkiri keputusan RUPS ini mengundang tanda tanya besar tentang permasalahan apakah sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan mendadak perubahan nomenklatur dan jajaran Direksi Pertamina ini? Tercatat, Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah melakukan perombakan dan mutasi jajaran Direksi Pertamina ini sebanyak 3 (tiga) kali dalam Tahun 2017, dengan adanya keputusan baru di Tahun 2018 ini, maka jumlahnya menjadi 4 (empat) kali.

Penugasan dan Profesionalitas

Sebagaimana diketahui secara luas bahwa saat ini banyak BUMN dalam posisi kinerja yang tidak baik dan beberapa mengalami kerugian menuju bangkrut. Keadaan keuangan dan posisi BUMN saat ini seharusnya menjadi perhatian serius (concern) Pemerintah untuk membenahi manajemen dengan cara efektif dan efisien. Terlebih status BUMN tidaklah persis sama dengan Perseroan swasta yang dominan dikendalikan para pemilik modal sebagai pemegang saham (shareholders). BUMN di Indonesia bagaimanapun juga tak bisa dilepaskan dari faktor penting sejarah perjuangan merebut kemerdekaan dan melawan kolonialisme, imperialisme serta secara ekonomi adalah liberalisme dan kapitalisme-komunisme.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Oleh karena itu, BUMN punya peran khusus yang memperoleh penugasan dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan tertentu, bahkan di luar bisnis intinya dan menanggung beban operasi yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian kebijakan politik pemerintahan yang harus dijalankan. Sebagai misal adalah, kebijakan BBM satu harga di seluruh Indonesia ini yang merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal dan merupakan penugasan bagi BUMN PT. Pertamina untuk jenis Premium dan bersubsidi untuk jenis minyak tanah dan solar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014.

Namun, selama setahun pelaksanaan kebijakan BBM Satu Harga ini Pemerintah juga patut melakukan evaluasi atas kebijakan ini, supaya BUMN yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak ini dapat terus mempertahankan eksistensi organisasinya melalui tim manajemen yang profesional untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Dari perjalanan setahun kebijakan BBM satu harga ini, maka hasil kinerja Triwulan III (rentang bulan Juli-September 2017) yang dicapai oleh Pertamina, yaitu laba yang berhasil dibukukan Pertamina mengalami penurunan sebesar 27 persen atau menjadi Rp 26,8 Trilyun (US$ 1,99 Milyar) dengan patokan kurs dollar USA Rp 13.500 dibanding periode yang sama pada Tahun 2016 yang sebesar Rp 38, 2 Trilyun. Sedangkan perolehan laba Pertamina pada Triwulan I (Januari-Maret) 2017 mengalami penurunan sebesar 25 persen, yaitu US $ 760 juta atau sejumlah Rp 9,88 Trilyun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 1,01 Milyar atau Rp 13,13 Trilyun.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Data ini menunjukkan bahwa, pada masa Triwulan I ke Triwulan III terdapat selisih, yaitu kenaikan penurunan laba sebesar 2 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara itu, lebih dari 3 (tiga) bulan sejak kenaikan harga minyak mentah dunia, Pertamina pun tidak diizinkan menyesuaikan harga BBM (ketentuan UU APBN) yang dipasarkan ke konsumen. Jika hanya mengacu pada faktor harga, maka kenaikan harga minyak mentah dunia seharusnya berpengaruh pada harga jual eceran BBM dan tanpa ada kenaikan harga jual eceran BBM, maka bisa jadi faktor kenaikan harga ini yang paling signifikan mempengaruhi penurunan laba Pertamina.

Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga pertumbuhan laba BUMN tetap perlu diperhatikan oleh Pemerintah sebagai bentuk penguasaan negara atas sektor strategis ini dan bukan oleh swasta. Lebih lanjut lagi hal ini ditegaskan di dalam pasal konstitusi ekonomi ayat 3 nya yang menyatakan bahwa: Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan negara untuk sektor tertentu dalam hal ini jelas bukan hanya sebagai pembuat kebijakan (regulator) tetapi negara melalui BUMN yang dikelola dengan manajemen yang efektif dan efisien serta tenaga-tenaga profesional adalah bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Tanpa adanya penyesuaian harga BBM yang diperjualbelikan oleh Pertamina dan tidak adanya imbal balik (trade off) bagi Pertamina, maka beban biaya Pertamina akan semakin meningkat dalam melayani BBM penugasan di wilayah-wilayah terpencil, terluar dan terjauh tersebut. Untuk Tahun 2017 saja, Pertamina telah berhasil melakukan kebijakan penugasan ini dengan baik di 54 titik wilayah yang menjadi sasaran dan mengeluarkan biaya sebesar Rp 800 Milyar.

Sementara itu, Pertamina juga dituntut membangun industri hulu migas yang lebih kompetitif dan diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan dividen kepada Negara. Dengan 11 jajaran Direksi yang saat ini dimiliki oleh Pertamina, maka disangsikan organisasi dan manajemen dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam melakukan berbagai upaya korporasi. Jelas sekali perintah efisiensi yang diarahkan pada BUMN justru dilanggar oleh Kementerian BUMN yang membuat struktur organisasi dan manajemen menjadi “gemuk” dan tentu menambah biaya tetap yang tidak kecil, gaji dan fasilitas direksi baru. Bandingkan saja dengan perusahaan minyak dan gas negara lain, misalnya Petronas yang hanya memiliki 8 anggota Direksinya dan perusahaan ini justru tumbuh dengan cepat serta profesional dibanding Pertamina, justru dulunya “belajar” sama Pertamina. (bersambung)

Penulis: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Related Posts

1 of 14