Hankam

Mempertanyakan Kedaulatan Indonesia di Darat, Laut dan Angkasa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebuah diskusi menarik diselenggarakan Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (13/1). Diskusi tersebut bertajuk Membedah Persoalan & Rekomendasi Kedaulatan Indonesia di Darat, Laut dan Angkasa.

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber, Harry P. Haryono (Mantan Duta Besar Portugal/Pakar Hukum dan Perjanjian Internasional), Supono A (Pakar Pengaturan Operasional Angkasa) dan Manaek Tua Hutabarat (Ketua Bidang Sumber Daya Agraria DPN ISRI/Praktisi Pertanahan).

Dalam paparannya mengenai kedaulatan di darat, Manaek Hutabarat menyoroti kondisi perbatasan Indonesia. Menurutnya, solusi di perbatasan adalah memastikan posisi perbatasan darat dengan Malaysia sepanjang pulau Kalimantan.

“Lakukan land reform dengan prioritas subyek penduduk setempat yang tak memiliki tanah. Rakyat menjadi pagar terdepan diperbatasan. Manaek juga menambahkan bahwa semua pulau-pulau terluar perlu dilakukan land reform sekaligus menguatkan hak rakyat di sana agar tak mudah diklaim asing,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum dan Perjanjian Internasional Harry P. Haryono yang mengulas tentang kedaulatan nasional di laut mengingatkan pemerintah Indonesia ihwal Deklarasi Djuanda yang diikuti UU No 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia semula tidak diterima oleh masyarakat Internasional khususnya negara maritim besar dan Malaysia.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

“Namun, melalui diplomasi yang dilakukan oleh Delegasi RI di dalam Konferensi PBB tentang hukum laut itulah akhirnya prinsip Negara Kepulauan dapat diterima,” ujar Mantan Dubes Portugal tersebut.

Harry menambahkan, UNCLOS 1982 sangat penting bagi Indonesia bukan hanya mengenai pengakuan atas negara kepulauan Indonesia, namun juga memberikan kepada Indonesia untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati dan non-hayati dalam perairan di dalam yurisdiksi Indonesia untuk kesejahteraan rakyatnya, khususnya di dalam Perairan Kepulauan, ZEE dan Landas Kontinen.

Di tempat yang sama, Supono memaparkan kedaulatan di angkasa menyoroti lima hal. Salah satunya status wilayah udara nasional hanya ditentukan luas horizontal wilayah kedaulatan negara di udara.

“Tidak ada lintas damai bagi setiap negara kecuali dengan perjanjian. Sedangkan luas vertikal wilayah angkasa luar bersifat Open Sky untuk semua negara,” katanya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7