Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Memperjelas Kepemilikan Hak Atas Tanah, Diskop dan UM Sumenep Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Gratis

Memperjelas Kepemilikan Hak Atas Tanah, Diskop dan UM Sumenep Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Gratis
Memperjelas kepemilikan hak atas tanah, Diskop dan UM Sumenep gelar sosialisasi sertifikat tanah gratis/Foto: Saat sosialisasi sertifitak hak atas tanah.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar sosialisasi sertifikat hak atas tanah (SHAT) di Balai Desa Pabian dan Kelurahan Bangselok. Rabu, 24 November 2021.

Kegiatan sosialisasi SHAT tersebut diikuti oleh 151 pemohon yang terdiri dari masyarakat Desa Pabian, Pandian, Kolor, Kelurahan Bangselok dan Pajagalan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep melalui Plt Sekdis Koperasi dan UM Moh. Kamaruddin menyampaikan, sertifikat hak atas tanah sangat penting, sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Sertifikat tanah sebagai bukti autentik kepemilikan tanah bapak/ibu,” terangnya

Selain itu kata Kamaruddin, sertifikat tanah sangat penting untuk pengembangan usaha atau bisnis yang bapak/ibu miliki. Sertifikat dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk pengembangan usaha.

“Ada dua keuntungan jika bapak/ibu punya sertifikat tanah. Aset kepemilikan tanah jelas dan dapat dijadikan agunan keperbangkan untuk pengembangan usaha,” terangnya

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Kamaruddin juga menyampaikan tahun 2021 Dinas Koperasi melaksanakan kegiatan sertifikat hak atas tanah secara gratis yang diikuti oleh 1.431 pemohon. Jumlah tersebut tersebar di 31 desa dan 12 kecamatan.

Kamaruddin menambahkan SHAT merupakan bentuk kerjasama MoU antara Kementriam Koperasi pusat dengan Departemen Agraria. Tujuannya untuk mensejahterakan para pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini bentuk keperdulian pemerintah terhadap pelaku usaha mikro agar dapat mengembangkan usahanya,” terangnya (mh)

Related Posts

1 of 3,056