OpiniTerbaru

Membendung Arus Konsevatisme

Oleh: Ahmad Riyadi*

NUSANTARANEWS.CO – Aksi sosial keagamaan yang mewarnai Jakarta beberapa waktu lalu memiliki banyak dimensi. Satu sisi aksi sosial tersebut dinilai sebagai labirin kelam pemerintahanyang menyisahkan ketidakadilan sosial dan tercerabutnya rasa kemanusiaan seorang pemimpin. Dikatakan demikian, karena pemimpin Jakarta kerap melakukan penggusuran serta menyediakan lahan bagi kaum elit bernama reklamasi.

Tapi di sisi lain, aksi sosial keagamaan itu menjadi pintu masuk gejala konservatisme pasca reformasi. Demokrasi yang menjamin kebebasan beragama, serta Pancasila yang menjadi pondasi filosofis, dihantam penolakan berbagai kelompok yang mengatasnamakan agama. Fenomena spanduk penolakan penyolatan jenazah atas orang-orang yang mempunyai preferensi politik berbeda, serta pemulangan peserta didik (baca: perempuan) di salah satu sekolah Riau karena tak mengenakan jilbab adalah sederet gejala konservatisme yang nyata. Bahkan beberapa informasi mengatakan akan kembali lagi ada aksi 313.

Konservatisme pada umumnya merupakan paham yang mengakui tradisi — baik agama, sosial, budaya — paling baik adalah masa lalu. Ia menjadikan tradisi sebagai pedoman dalam berperilaku karena sudah terbukti pada peristiwa masa silam. Dalam pengertiannya, tradisi mempunyai dua makna sekaligus sebagaimana bisa dilihat dalam perdebatan antara Jurgen Habermas dan Hans-George Gadamer.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

Bagi Gadamer, seorang pakar hermeneutic, tradisi mengandung ajaran-ajaran kebijaksanaan yang berguna untuk membimbing kita di masa sekarang. Sementara, bagi Habermas, tradisi tidak hanya mengandung ajaran-ajaran kebijakan, tetapi juga penindasan-penidasan yang tersembunyi terhadap kelompok yang lemah, seperti kaum perempuan dan kelompok minoritas (Reza A.A Wattimena, 2013)

Konservatisme Agama

Kimbal dalam bukunya Kala Agama Jadi Bencana (2013) menjelaskan bahwa petaka sosial salah satunya disulut karena kerinduan dan kejayaan masa lalu. Ia menjelaskan bahwa agama tak jarang menjadi jubah para elit agama untuk kembali ke aturan-aturan masa lalu yang menyebabkan bencana sosial terjadi.

Dalam konteks Indonesia, apa yang dikatakan Habermas dan Kimbal menemukan relevansinya. Kecenderungan elit agama serta pengikutnya mengindahkan nilai kritis dalam memahami tradisi sehingga melecut aksi-kasi kekerasan atas nama agama menggeliat. Ia menghilangkan konteks pluralitas sosial, budaya dan agama. Pemahaman tekstual terhadap nash dan peristiwa masa lalu yang melulu dikedepankan. Ia tidak menyadari ada akar-akar penindasan yang tersembunyi di balik gaung tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Kegagapan terhadap pluralitas dan mazhab kebencian yang disulut oleh fanatisme menjadi kekuatan ideologi dan politis sebagai upaya Islamisasi dalam beragam aspek. Parahnya, kekuatan dan keinginan ini tidak hanya bersumber dari pribadi, melainkan kerap menjadi kekuatan kelompok. Tidak hanya kelompok organisasi sosial-keagamaan atau sosial-kemasyarakatan, melainkan juga didukung para aktor politik.

Elit politik ini pintar mementaskan drama hipokrisi. Di depan mata, ia sepakati NKRI harga mati, tapi faktanya menyelipkan materi menyokong kegiatan-kegiatan islamisasi. Berkat otonomi daerah, peraturan-peraturan sedemikian rupa dibuat guna melegitimasi kepentingan tersebut, tidak hanya Islam, tapi juga agama-agama lain.

Kontekstualisasi Islam

Zaini Rahman dalam bukunya Fiqh Nusantara dan Hukum Nasional (2016), menjelaskan bahwa pemberlakukan nash Islam —termasuk dalam hukum— tidak bisa dilepaskan dari konteks sosio kultur masyarakat Indonesia.  Imbauan ini tidak hanya berlaku pada hukum Islam, tetapi juga pada segala bentuk hukum poistif yang cenderung sekuler. Artinya bahwa, peletakan tradisi Islam harus ditarik ke ranah sosio kultur masayarakat. Ia tidak bisa serta merta dijadikan acuan tanpa memahami pluralitas yang beragama seperti di Indonesia.

Diakui atau tidak laju konservatisme yang menyeret tradisi (agama) belakangan ini memang sedang berlansung. Padahal kita tahu, ia hanya akan menimbulkan kekacauan sosial sebagaimana kita lihat belakangan ini, mulai dari pecahnya kohesifitas sosial sampai menguaknya politik identitas. Kontekstualisi nilai-nilai Islam sepetutnya kita hadirkan dan tentunya tidak menimbulkan diskriminasi bagi sebagian kelompok.

Baca Juga:  Khofifah Effect Makin Ngegas, Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Melonjak Pesat

Pribumisasi Islam sebagaimana almarhum Gus Dur mengkampanyekan menjadi penting untuk diteruskan. Pribumisasi Islam dinilai sebagai upaya pelepasan secara dikotomik antara nash dan nilai budaya dan kearifan lokal. Sama halnya dengan almarhum Kuntowijoyo dalam bukunya Islam sebagai Ilmu (2006), yakni kita harus menarik teks ke konteks. Artinya perlu adanya kontekstualisasi nilai-nilai Islam di tengah masyarakat yang sedang dihadapkan pada kemajuan moedenitas dan indurti.

Lebih jauh dari pada itu, Kuntowijoyo menjabarkan, apabila kontektualisasi itu berhasil dihadirkan di tengah masyarakat, maka pembebasan atas struktur yang menindas, termasuk hegemoni nilai-nilai Islam yang tekstual, akan tercapai. Islam akan menjadi nilai-nilai yang mendombrak profetik di tengah keruwetan sosial yang dihadapi Indonesia seperti sekarang ini.

*Ahmad Riyadi, Alumnus Sosiologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

1 of 77