Berita UtamaHeadlineOpini

Membaca Ulang Pancasila Dalam Kesatuan Utuh Dengan Pembukaan UUD 1945

Oleh: Agus Setiawan

Sering kita jumpai orang-orang mengatakan sudah mengerti dan sudah memahami Pancasila sampai ke tulang sumsumnya, tapi tidak berdaya menghadapi situasi liberal yang melanda semua bidang kehidupan bangsa dan negara, bahkan tidak mengerti kenapa ini bisa terjadi di negara Pancasila. Sering juga kita jumpai orang-orang yang mengatakan sudah menghayati Pancasila sampai ke lubuk penghayatannya yang paling dalam; dan ia yakin kalau semua individu bangsa Indonesia sudah seperti dirinya, mewujudkan Pancasila di bumi Indonesia bukanlah persoalan yang rumit. Semua ini adalah tipikal dari krisis pemahaman bangsa Indonesia atas Pancasila. (Sudaryanto)

 

Agar Pancasila tidak jatuh sebagai kaidah moral individual dan berbagai penafsiran lain yang menodai tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Pancasila harus dibaca dalam kesatuan utuh dengan Pembukaan UUD 1945.

Terutama mengingat bahwa saat ini kita sedang mengalami situasi yang buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di sektor ideologi, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan lain sebagainya – sebagai akibat kebijakan yang dibuat oleh para pemimpin kita yang sangat pragmatis. Oleh karena itu, perlu sebuah langkah radikal guna merekonstruksi kebijakan negara agar NKRI kembali ke rel sesuai dengan tujuan dan cita-cita didirikannya. Ingat pertanyaan Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dokter K.R.T. Radjiman Wediodiningrat “Atas weltanschauung yang manakah negara yang baru didasarkan?”

Jadi langkah awal yang paling penting adalah merekonstruksi pemahaman Pancasila agar kebijakan-kebijakan negara yang dirasakan menodai cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dapat diluruskan. Tujuannya adalah untuk meneguhkan kembali konsensus dasar didirikannya negara dan memperkuat kembali posisi Pancasila sebagai universum simbolicum bangsa Indonesia agar Pancasila sebagai dasar negara dapat secara efektif dioperasikan. Sehingga terbangun Orde Pancasila sebagai solusi guna menghadapi perubahan dahsyat globalisasi gelombang ketiga yang sudah di depan mata.

Baca Juga:  Komunitas Youtuberbagi Desa Jaddung Pragaan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Bangsa Indonesia boleh dikatakan mengalami krisis dalam memahami dasar negara Pancasila karena: Pertama, nilai-nilai Pancasila dipahami lepas dari konteks situasi yang mengepung Indonesia akibat gelombang globalisasi yang melanda Indonesia, dan kedua, Pancasila dicopot dari kesatuannya dengan Pembukaan UUD 1945, dan dengan demikian juga dicopot dari konteks historis (sangkan-paraning) perjuangan bangsa Indonesia.

Dalam konstruksi pikiran Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah dasar negara yang menjadi pokok kaidah fundamental negara dan menjadi norma tertinggi dalam hirarkhi sistem norma hukum negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan norma dasar yang menciptakan semua norma-norma yang lebih rendah dalam sistem norma hukum. Pancasila seharusnya juga menentukan berlaku atau tidaknya norma-norma hukum yang ada di bawahnya itu. Pancasila diwujudkan melalui pembuatan dan pelaksanaan kebijakan negara (konstitusi, undang-undang negara, peraturan pemerintah, dan seterusnya), serta terungkap dalam praktek dan kebiasaan bertindak para penyelenggara kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Sebagai dasar negara Pancasila mengatur perilakunya negara. Pancasila mengatur “budi pekerti”nya negara, yang terungkap dalam praktek dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan negara. Melalui apa yang “terungkap dalam praktek dan kebiasaan bertindak penyelenggara kekuasaan negara” sehingga rakyat bisa melihat negaranya.

Baca Juga:  Polisi Pamekasan dan LSM Gapura Door To Door Berbagi Bansos Menjelang Bulan Puasa

Memang benar, perwujudan Pancasila itu akan menjadi lebih sempurna kalau didukung oleh moral individu-individu warga negara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menggunakan istilah “yang primer” dan “yang sekunder” untuk menunjuk Pancasila sebagai “kaidah moral negara” dan Pancasila sebagai “kaidah moral individual.” Yang primer Pancasila itu adalah dasar negara, Pancasila itu adalah “kaidah moral negara” yang seharusnya mengatur perilaku negara. Kalau Pancasila juga dikehendaki menjadi “kaidah moral individual” bagi warga negara, itu sifatnya sekunder. Pertama-tama perhatian kita haruslah ditujukan kepada yang primer, baru kemudian kepada yang sekunder.

Kalau Pancasila dicopot dari keseluruhan konteks Pembukaan UUD 1945, maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berubah menjadi nilai-nilai yang sifatnya universal. Nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah moral individual tidak lagi menjadi milik khas bangsa Indonesia. Orang-orang Jepang atau Amerika banyak yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila tanpa berpretensi untuk melaksanakan Pancasila. Pancasila menjadi khas milik bangsa Indonesia justru karena Pancasila dijadikan dasar negara. Tambahan lagi, warga negara Jepang atau Amerika atau negara mana pun yang mengamalkan Pancasila sebagai kaidah moral individual tidak pernah menjadi musuh kapitalisme. Pancasila baru menjadi musuh kapitalisme kalau diposisikan sebagai kaidah moral negara yang dapat dioperasikan untuk mengekang keserakahan kapitalisme. (Diolah dari berbagai sumber).***

Related Posts

1 of 84