Opini

Memaksimalkan Pencegahan dalam Pemberantasan Korupsi

memaksimalkan pencegahan, pemberantasan korupsi, sebuah opini, nur solikin ar
Dr Nur Solikin AR, S.Ag, MH. (Foto: Dok Pribadi)

Memaksimalkan Pencegahan dalam Pemberantasan Korupsi. Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah ada kata tuntas, hal ini disebabkan selain korupsi merupakan penyakit yang sudah akut juga disebabkan belum ada gerakan secara massif terstruktur pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bersama-sama dari hulu sampai hilir. Sehingga sampai saat ini korupsi masih terjadi di mana-mana dengan skala dan volume yang tidak kecil. Hal ini yang menimbulkan keprihatinan kita semua, sejatinya ada apa dengan pemberantasan korupsi di Indonesia?

Sinyalemen Presiden joko Widodo pada pidato kenegaraan di depan sidang DPR-DPD RI dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu bahwa pemberantasan korupsi kurang berdampak surutnya praktik korupsi di Indonesia sehingga memerlukan cara-cara baru dalam rangka efektivitas dan surutnya praktik korupsi dengan jalan memaksimalkan pencegahan dan diharapkan esensi pemberantasan korupsi mengena bukan lagi pencitraan belaka.

Adanya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 13 mengatur secara rinci kewenagan lembega tersebut dalam melaksanakan pencegahan ini membawa angin segar dan menugaskan KPK lebih berperan dan berdaya dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini terutama pencegahan. Memang secara jujur kita akui bahwa pencegahan udah dilakukan KPK tetapi belum maksimal dan kurang berdampak signifikan pada penurunan angka korupsi.

Sejatinya amanah reformasi yang digulirkan mahasiswa 1996-1997 meniscayakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebaliknya justru praktek KKN masih menjamur dan belum hilang pada mindseat masyarakat dan birokrasi kita. Hal ini mempertegas pada kita bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan perkara mudah tanpa dibarengi perubahan cara pandang masyarakat dan birokrasi kita.

Baca Juga:  Artileri Berat Korea Utara Dalam Dinas Rusia Dikonfirmasi

Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tanggungjawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ansich tetapi kita semua warga masyarakat termasuk aparat birokrasi juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personil terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.

Melihat realitas budaya korupsi yang sudah menjangkit di hampir seluruh sendi masyarakat, perlu upaya semua pihak untuk segera menyatakan perang melawan korupsi secara masal dan sungguh-sungguh agar gerakan ini bisa sukses dan lancar. Harapan kita semua, pemberantasan korupsi melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainya, harus dilakukan secara simultan dan benar-benar nyata, bukan malah menjadi lembaga yang potensial terhadap praktik-praktik yang korup. Hal ini menjadi kegusaran masyarakat, karena penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama ini, masih menjadi retorika dan sebatas dijadikan sebagai komoditas politik belaka.

Oleh karena itu revitalisasi dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini, sangat urgen dan akan menjadi kekuatan ‘luar biasa’ dalam melakukan fungsi kontrol dan koreksi terhadap praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan para elit politik dan oknum masyarakat.

Baca Juga:  Klausul 'Rahasia' dari 'Rencana Kemenangan' Zelensky: Bergabung dengan NATO dan Memperoleh Senjata Nuklir

Pencegahan Sebagai Gerakan

Untuk itulah perlu cara pandang dan paradigma baru serta upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik serta lembaga pendiddkan tinggi sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik yang ada, sekaligus implementasinya sebagai bagian dari pencegahan. Sehingga diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, dan mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada.

Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalisasi dan mengendalikan faktor yang bersifat kriminal. Di samping itu, dengan lebih  komprehensif memahami gejala korupsi yang terjadi, akan mempermudah cara mencegahnya. Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK.

Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu. Kedua, menjalin koordinasi dan sinergi dengan inspektorat jenderal di kementerian dan sistem pengendalian internal di lembaga negara.

Ketiga, kampanye gerakan masyarakat luas yang secara aktif berfungsi sebagai co-KPK (mitra KPK dalam pengawasan) yang diharapkan membantu mempersempit peluang korupsi dan sekaligus berperan  memerangi TPK itu sendiri. Keempat, mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan sarana hukum (legal substance) sebagai pijakan agar seluruh sistem pemerintahan yang kaitannya dengan penyelenggaraan program pelayanan publik, dibuat se-transparan mungkin dan informasi mudah diakses. Kelima, giat menggalang kampanye moral reform.

Harus ada upaya maksimal dan terus menerus baik dari pemerintah maupun KPK dalam mensosialisasikan gerakan nasional anti korupsi dan dampak negatif korupsi bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Selain itu harus ada political dan good will dari pemerintah untuk mencegah sejak dini dengan mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi memasukkan matapelajaran dan mata kuliah pendidikan anti korupsi pada kurikulum mereka secara masif dan tersetruktur, guna memberikan pengetahuan dan informasi serta sosialisasi kepada siswa dan mahasiswa akan bahaya korupsi dengan segala dampak yang ditimbulkanya.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Strategi represif tetap harus digalakkan KPK guna melahirkan efek jera bagi pelaku korupsi dan kesadaran bagi orang lain. Di samping itu, strategi preventif sangat vital dioptimalkan dalam rangka mempercepat terwujudnya Indonesia bebas korupsi. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang sesungguhnya. Semoga!

Penulis: Nur Solikin, Dosen IAIN Jember, Akademisi Mitra KPK, Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi dan Fiqh Anti Korupsi

Related Posts

1 of 4