ArtikelHukumLintas Nusa

Memahami Keberlakuan Qanun Jinayat Aceh

Oleh: Khairil Akbar*

Diberitakan di media-media bahwa dua orang Budha dicambuk karena berjudi. Pada mesin pencarian google, muncul laman bertita dari Tempo, Serambi Indonesia (Tribun Aceh), dan media media-media lainnya. Tempo menulis dengan judul “Pertama Kali, Penganut Budha di Aceh Dihukum Cambuk”. Lalu judul berita ini berubah menjadi “Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk”. Memang judul terbaru jadi lebih netral, tapi mengapa berubah? Kita sering terkecoh oleh pemberiataan-pemberitaan demikian. Tapi, ketika judul itu diklik, tidak hanya judul dan konten, terkadang kita malah dialihkan ke laman yang lain. Banyak orang melakukan hal demikian. Tapi mereka lupa bahwa ini tergolong penipuan, harusnya bisa dipidana.

Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengulas pelanggaran yang tergolong dalam economic crime atau business crime di atas. Yang menarik di sini adalah “dicambuknya penganut Budha di Aceh. Kejadian ini akan runyam sekiranya digoreng oleh media-media tidak bertangung jawab. Akan muncul reaksi-reaksi pro-kontra yang kurang subtantif. Alhasil, media mendapatkan untung karena share dan rating, sedangkan pembaca ribut tanpa mengerti persoalan. Untuk itulah penulis mencoba memberi paparan terkait hal ini. Tulisan ini hendak menjawab mengapa non-muslim di Aceh dapat dicambuk (diberlakukan Qanun Jinayat)?

Saya mencoba menjelaskannya lewat krtitik terhadap pemberitaan Tempo.co (11/3/17). Di situsnya Tempo menuliskan bahwa di Aceh pernah pula ada non-muslim yang dicambuk. Artinya, kata “pertama kali” pada judul yang belum diubah harus dimaknai sebagai “pertama bagi penganut Budha yang berjudi”. Sedangkan bagi non-muslim yang lain dalam peristiwa lain, pernah pula hukuman cambuk diberikan. Adalah seorang perempuan yang beragama Kristen non-muslim pelaku tindak pidana (jarimah) yang pertama kali dicambuk di Aceh sebagaimana diterangkan oleh Tempo sendiri. Itu artinya, kata “pertama kali” harus dibatasi sesuai penjelasan ini.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan Soroti Selisih Jumlah Pembayaran Pegawai

Kedua, Tempo menuliskan bahwa Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai Qanun atau hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini sesuai bila mana suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama antara non-muslim dan muslim di Aceh. Bila pelaku tindak pidana hanya non-muslim, maka KUHP yang berlaku baginya, kecuali pada perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana oleh Qanun, namun KUHP tidak melarangnya (Lihat Pasal 5 Qanun Jinayat huruf (b) dan (c)).

Dalam kondisi kedua ini, non-muslim harus tunduk agar kegoncangan dan ketidakadilan dapat dihindari. Masyarakat tentu marah sekiranya non-muslim dibebaskan begitu saja, padahal seorang muslim yang melakukan perbuatan yang sama harus dipidana. Itu sebabnya, non-muslim tidak mungkin dibebaskan karena alasan Qanun Jinayat tidak berlaku bagi mereka. Seyogyanya pemberlakuan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah sangat bijak perumusannya. Padahal, normalnya, suatu hukum yang diberlakukan, maka pemberlakuannya tidak akan pandang bulu, tidak akan membeda-bedakan etnis atau agama tertentu, tidak pula membedakan jenis kelamin dan warna kulit.

Kita bisa bayangkan bila Qanun Aceh seluruhnya berlaku normalnya suatu aturan, yaitu juga berlaku bagi non-muslim tanpa pembedaan, tentu akan ada sorotan yang tajam karena Aceh menerapkan syariat Islam. Lumrah kita ketahui bahwa sorotan ini semata-mata karena ada kata Islam, Syariat, dan yang dianggap serupa dengannya. Orang-orang tentu protes karena Qanun Aceh memaksa non-muslim untuk tunduk dan menjalankan syariat Islam. Tapi, Qanun tidak meminta mereka menjalankan, melainkan jangan melanggar. Dua istilah ini punya konsekuensi yang berbeda. Dipaksa menjalankan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD. Sedangkan jangan melanggar sebenarnya mereka tidak berbuat apa-apa, tidak ada sesuatu yang sifatnya adalah HAM, lantas dicabut hak itu dari mereka.

Baca Juga:  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Dukung Cagub Risma di Pilgub Jatim

Dalam kasus ini (perjudian), penjelasan pihak Kejaksaan bahwa non-muslim dapat memilih adalah tepat. Hal ini karena: 1. Mereka melakukan tindak pidana bersamaan dengan muslim di wilayah hukum Aceh. 2. Tindak pidana tersebut diatur pula dalam KUHP (Lihat Pasal 303/303 bis). Artinya, tidak boleh non-muslim pelaku tindak pidana itu dipaksa tunduk pada Qanun berdasarkan Pasal 5 Qanun Jiayat itu sendiri. Mereka tinggal pilih, dihukum pakai KUHP atau pakai Qanun. Yang tidak mungkin terjadi adalah mereka dibebaskan sedangkan seorang atau lebih muslim melakukan perbuatan yang sama harus dicambuk, atau denda, atau dipenjara. Jadi, cambuk atau secara keseluruhan adalah Qanun Jinayah baru berlaku kepada non-muslim harus memenuhi dua syarat, satu karena melakukannya bersamaan dengan pelaku muslim, kedua karena alpa/kekosongan hukum dalam KUHP. Syarat pertama menimbulkan pilihan, sedangkan syarat kedua menimbulkan kewajiban yang konstan dan berlaku secara otomatis.

Dari pemberitaan Tempo juga muncul beberapa persoalan. Pertama, setelah tahu bahwa non-muslim dapat memilih dihukum berdasarkan Qanun atau KUHP, Tempo juga menulisnya demikian, mengapa pelaku dalam berita itu mengatakan bahwa mereka harus mematuhi peraturan di wilayah Aceh?

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96

“Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk,” tulis Tempo. Tapi pada bagian wawancara, pelaku mengatakan, “Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami.” Ini jelas bertentangan. Pelaku dibilang memilih tunduk pada Qanun di satu sisi, tapi di sisi lain—dalam wawancara itu—mereka malah terkesan terpaksa karena tinggal di Aceh, dan dengannya harus tunduk pada hukum yang berlaku di Aceh. Sesuatu yang kontradiktif seperti ini harusnya digali kembali.  Tapi dari pemberitaan itu Tempo sepertinya tidak melakukannya.

Berbeda dengan Tempo, berita lokal di Aceh, Serambi Indonesia (aceh.tribunnews.com, 10/3/17) memberi judul yang lebih tepat, yaitu “Terlibat Perjudian Pemeluk Budha Ini Memilih Dihukum Syariat Cambuk”. Dalam kasus ini, Tribun Aceh tentu lebih paham persoalan dan memberi judul sebagaimana mestinya. Ya, judul demikian tentu lebih sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlepas apakah Qanun Jinayat itu ideal atau tidak. Atau, anggaplah semua orang kontra terhadap Qanun tersebut. Tapi apakah benar pemberitaan seperti di atas? Secara etik, apakah baik media berbisnis demikian? Apa sebenarnya yang dicari? Share dan rating? Lalu mengabaikan kami, konsumen? Semoga bermanfaat.

*Penulis Merupakan Mahasiswa Pascasarjana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta dan Alumni Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Aceh.

Related Posts

1 of 5