NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sehubungan dengan kelanjutan pembangunan Meikarta, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Denny Indrayana memberikan keterangan tertulis, Kamis, 18 Oktober 2018 bahwa proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap salah satu pemilik Meikarta disebutnya sebagai domain berbeda dengan proses pembangunan Meikarta itu sendiri.
“Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta,” tulis Denny Indrayana.
Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, lanjut Denny, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, pihaknya dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga:
Kode “Babe” dalam Kasus Suap Meikarta Terdetek KPK
Tantangan Keadilan Sosial: Kasus Meikarta dan Reklamasi
Selain itu, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Tujuannya agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung,” tandasnya.
Baca Juga:
Sebelas Windu Menjadi Bangsa, Indonesia Tak Kuasa Hadapi Lilitan Meikarta dan Reklamasi
Desa Obat Jakarta, Bukan Meikarta
Editor: Romadhon