EkonomiTerbaru

Mega Proyek 35.000 MW Hanya Menambah Utang Negara

NUSANTARANEWS.CO – Mega proyek pembangkit listrik sebesar 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai sangat ambisius dan terkesan hanya untuk menambah
utang negara dari pihak asing.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng. Menurutnya, mega proyek tersebut hanya merugikan perekonomian bangsa dengan mendatangkan utang luar
negeri yang berbalut investasi tapi menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai jaminannya.

“Kenapa saya bisa mengatakan hal tersebut. Sebab, kalau kita ingin membangun pembangkit listrik semestinya jangan di Jawa dan Bali. Karena daerah mereka sudah kelebihan kapasitas. Dan seharusnya bisa di luar daerah tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Padahal, Salamuddin menyebutkan, pelaksanaan mega proyek 35.000 MW ini adalah murni keinginan dari Pemerintah dan jajaran direksi dari PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Tbk. Agar perusahaan-perusahaan asing di dunia bisa berinvestasi melalui Independent  Power Producer (IPP) dan Engineering Procurement and Construction (EPC) PLN, sehingga pihak Indonesia akan terus berhutang dari asing.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

“Sekarang kita harus bayar bunga sebesar Rp 40 triliun dari utang tersebut sebagai bunga cicilan pokok melalui beban tarif listrik. Maka dari itu saya melihat minatnya 35.000 MW ini bukan untuk mengembangkan kebutuhan listrik Indonesia,” katanya.

Dari pembayaran utang itu, lanjut Salamuddin, setiap sen yang dibayarkan PLN kepada perusahaan asing pasti akan dikelola terlebih dahulu oleh penyelenggara negara. Atas dasar inilah Pemerintah menjadikan PLN sebagai tempat menumpuk utang.

“Dan karena itu rating utang PLN di Fitch Rating sudah buruk sekali. Kemungkinan PLN bisa gagal bayar besar sekali. Dan berujung pada negara yang membayar,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 14