Ekonomi

Masyarakat Diimbau Waspadai Kasus Anthraks Jelang Idul Adha

purwakarta, dinas peternakan purwakarta, idul adha, antraks, kasus antraks, hewan qurban
Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta cek dan vaksin puluhan ekor sapi di pasar hewan Desa Ciwareng, Purwakarta, Jabar, Senin. (Foto: Fuljo P/nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthraks pada hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha.

Anthraks, kata Dirjen PKH, adalah penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba, namun bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.

“Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah. Untuk daerah bebas Anthraks bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat,” jelas Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (12/7/2019).

Menurut dia saat ini beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax, namun dengan program pengendalian yang ada, kasus itu sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali. “Sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Perihal lalulintas dan perdagangan hewan rentan Anthraks yang berasal dari daerah tertular seperti halnya Gunung Kidul dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Ketut menegaskan bahwa sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax.

“Jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthraks di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali, sehingga lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah,” jelasnya.

“Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium” tambah Ketut.

Ia pun meminta masyarakat supaya melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan serta melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthraks.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran, pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, pengawasan pelaksanaan dan jadwal vaksinasi anthraks, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban, serta pemeriksaan teknis pada hewan sebelum dan setelah pemotongan saat pelaksanaan kurban. (red/nn)

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,151