KesehatanPeristiwa

Masuk Surabaya, Pengemudi Kendaraan Plat Luar Kota Wajib Ukur Suhu Tubuh

Masuk Surabaya, pengemudi kendaraan plat luar kota wajib ukur suhu tubuh
Masuk Surabaya, pengemudi kendaraan plat luar kota wajib ukur suhu tubuh. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya, Sabtu (25/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Masuk Surabaya, pengemudi kendaraan plat luar kota wajib ukur suhu tubuh sejak ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah. Penjagaan di pintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya, mulai diperketat seakan membuat semua pihak mengambil sikap tegas.

Selain diharuskan mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya, juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.

“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar. Sabtu, 25 April 2020 pagi.

Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan bahwa beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam.

“Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan, semenjak diberlakukannya PSBB di Surabaya, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Selain berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar atau BBM, peraturan itu juga diberlakukan pada angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan. (Penrem084/Bhaskara Jaya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,055