Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Masuk Ramadhan, Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 

Masuk Ramadhan, Gubernur Khofifah berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan 
Masuk Ramadhan, Gubernur Khofifah berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Menyambut Ramadhan, Gubernur Khofifah memberlakukan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini  Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah , Jum’at  (1/4).

Baca Juga:  Saat Hadiri Halal Bihalal, Camat Bungkal Harap Sekdes Tingkatkan Kinerja

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 % dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak. (Setya)

Related Posts

1 of 7,665