Massa Berdemo Tuntut KPK Agar Menutup MatahariMall.com

Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Melakukan Demo di Depan KPK. Foto Fadilah/Nusantaranews

Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Melakukan Demo di Depan KPK. Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Selama satu jam di bawah terik matahari, massa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menuntut tiga hal kepada pihak KPK. Pertama, mendesak kepada agar KPK menutup dan menyita aset MatahariMall.com selama proses hukum berjalan untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena situs belanja online ini adalah situs belanja yang meluncur ke public pada awal tahun 2015, maka menjadi sangat penting apakah aliran dana TPPU masuk ke MatahariMall.com atau tidak,” tegas orator dalam demo tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (23/1/2017).

Kedua massa meminta agar dilakukan audit dan investigasi terkait aliran daba TPPU yang diduga masuk ke MatahariMall.com. Ketiga yang disuarakan oleh massa adalah meminta KPK untuk memeriksa seluruh petinggi MatahariMall.com.

“Maka daripada itu demi menjaga masyarakat Indonesia dari hasil TPPU sudah seharusnya KPK untuk menyegel dan menutup sementara seluruh aktivitas Mataharimall.com. Hal ini demi mengantisipasi hilangnya barang bukti dugaan TPPU yang masuk ke perusahaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Chairman MatahariMall.com, Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO (€), US$ 180,000 atau setara Rp 20 miliar. Tak hanya itu, ia juga menerima barang senilai US$ 2 juta dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Ini terkait dengan pembelian mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls Royce, untuk pesawat Airbus SAS milik maskapai Garuda Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Restu)

Exit mobile version