Masih Tunggu Putusan MK, KPK Ogah Tanggapi 11 Temuan Pansus Hak Angket

Ketua KPK, Agus Rahardjo usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, (27102016). Foto Fadhilah Nusantaranews

Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Restu Fadhilah/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku enggan memberikan komentar perihal sebelas temuan panitia khusus (pansus) hak angket DPR RI terhadap KPK. Alasannya, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang mengatur hak angket DPR.

“Kalau kita, hubungannya kalau dengan Pansus, kan kita menunggu putusan MK gimana,” tutur Agus di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Agus juga menyebut belum mau memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, jika diundang nanti. Namun KPK akan menghadiri undangan Komisi III DPR RI, karena komisi tersebut merupakan mitra kerja KPK.

“Kalau Komisi III DPR yang undang, ya kita datang. Orang partner, kok,” katanya

Berikut sebelas temuan pansus angket:

1. KPK sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi. Bahkan KPK kerap menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini dinilai sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam sebuah negara hukum dan negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

3. KPK yang dibentuk atas mandat UU 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya secara terbuka dan terukur, yakni DPR.

4. KPK dalam menjalankan fungsi berdasarkan UU 30 Tahun 2002 belum berkesesuaian atau patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas.

5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum.

6. Dalam fungsi supervisi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK tak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

8. Terkait sumber daya manusia. KPK dengan argumen independennya dianggap merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

9. Terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, KPK belum dapat mempertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut.

10. Pansus mendukung penanganan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, namun sesuati aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.

11. Mengenai permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya dapat ditindaklanjuti Komisi III DPR.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version