Politik

Masih 119 Kabupaten/Kota Belum Menyusun Perkada Terkait Protokol Kesehatan Covid-19

Masih 119 kabupaten/kota yang belum/sedang menyusun peraturan kepala daerah (Perkada)
Masih 119 kabupaten/kota yang belum/sedang menyusun peraturan kepala daerah (Perkada). Bahiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masih 119 kabupaten/kota yang belum/sedang menyusun peraturan kepala daerah (Perkada)  terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemendagri mengungkapkan bahwa terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) dan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.

“Untuk provinsi, sudah 100% menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan untuk kabupaten/kota baru 395 yang selesai, ujar Bahtiar, Senin (14/9).

Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada, sambung Bahtiar, sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim untuk memastikan agar minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Selain itu, Bahtiar juga mengatakan bahwa daerah, harus konsisten menegakkan perkada tersebut. Sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada

Berikut daftar 68 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Indra Giri Hulu, Kep Meranti, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Prabumulih, Bojonegoro, Kediri, Manggarai Barat, Kayong Utara, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Selain itu, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 159 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 65 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224),” ungkap Bahtiar. (PuspenKemendagri/ed.Banyu)

Related Posts

1 of 3,049