Hukum

Masa Tenang, KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tak Tayangkan Siaran Kampanye

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masa kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta telah habis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran apapun terkait Pilkada selama masa tenang hingga Hari Pencoblosan nanti.

Ketua KPI, Yuliandre Darwis, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas Masa Tenang Pilkada DKI putaran kedua.

Hal ini juga merujuk pada keputusan bersama, KPU-KPI-Bawaslu tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, serta Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atu Walikota dan Wakil Walikota Melalui Lembaga Penyiaran.

“Termaktub pada pedoman pengawasan dan pemantauan A.15. Disebutkan bahwa pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, program-program, informasi, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Lalu menyiarkan iklan kampanye pemilihan dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pasangan calon,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (15/4/2017).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Untuk itu, Yuliandre pun meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hal tersebut di atas pada masa tenang pilkada DKI putaran ke dua terhitung mulai tgl 16-18 April 2017. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55