Politik

Masa Tenang Berpotensi Timbulkan Pelanggaran Pilkada

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menjaga kondusifitas di masa tenang jelang Pilkada DKI adalah hal yang harus dikedepankan oleh ketiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta. Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 11 Februari 2017 mendatang sebagai hari terakhir kampanye.

Dalam hal ini, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) megajak kepada semua pihak agar semua menjaga kondusifitas selama masa tenang hingga pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017 nanti.

“Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menjaga suasana yang kondusif pada masa minggu tenang. Apalagi kegiatan yang menjurus pada kampanye,” kata Tjahjo Kumolo, Selasa (7/2/2017) dikutip dari Antara.

Sementara itu, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz dalam keterangan tertulisnya kepada Nusantaranews menjelaskan bahwa masa tenang, merupakan waktu dimana masyarakat pemilih mempelajari semua informasi terkait latar belakang pasangan calon, membandingkan dan menentukan pilihan.

Catatan atas empat bulan mendengar dan menyaksikan gagasan (saat masa kampanye) dari pasangan calon dicermati dalam masa tenang untuk kemudian menentukan pilihan pribadinya. Seringkali masa tenang justru menjadi masa dari praktik kampanye yang sesungguhnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Terjadi peningkatan suhu politik di masyarakat pemilih akibat dari persaingan intensif dari pasangan calon dan pendukungnya. Akan muncul potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi mendekati pelaksanaan hari pemungutan suara,” kata Masykurudin Hafidz.

Karena itu Mendagri sebeagai ‘jubir’ pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan pilkada serentak agar berjalan secara demokratis.

Editor: M. Romandhon

Related Posts

1 of 452