Opini: Muhammad Husein Heikal*
NUSANTARANEWS.CO – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) tengah gencar berkemas dengan santernya rencana Induk Perusahaan (Holding) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) untuk menjadikannya sebagai pilot-project menuju Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2018. IPO atau sering juga disebut dengan istilah Go-Public ialah penawaran umum saham perdana milik perusahaan kepada para investor umum. IPO merupakan indikator kesuksesan sebuah perusahaan karena telah tercatat dan diperdagangkan di pasar modal. Melalui skemanya, lembar saham dapat diakses dan dibeli oleh publik.
PTPN IV didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1996, merupakan hasil peleburan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perkebunan VI, PT Perkebunan VII, dan PT Perkebunan VIII. Peleburan ini merupakan strategi transformasi bisnis untuk meningkatkan produktivitas agar dapat bersaing secara kompetitif. Sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV No. 37 tanggal 11 Maret 1996. Sejak berdiri, PTPN IV dinaungi 90 persen saham dari Holding PTPN III, sedangkan sisa 10 persen milik pemerintah RI.
Anak perusahaan ini terbukti berkinerja dengan baik. Sepanjang tahun 2016 PTPN IV berhasil meraup laba sebesar Rp 572 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017 perseroan ini menargetkan laba tumbuh 25 persen dari tahun lalu. Ini salah satu penanda optimisme PTPN IV untuk bertarung di pasar modal. Namun, sampai saat ini, belum dipastikan apakah PTPN IV yang akan melantai di IPO semester I tahun 2018. Sebab, pada dasarnya dari sepuluh perusahaan (PTPN I-X) mempunyai potensi yang cukup kuat dan masing-masing mempunyai perkebunan kelapa sawit, sebagai sektor unggulan.
Menuju IPO 2018 merupakan momentum yang sangat-sangat dinantikan, maka PTPN IV haruslah mempersiapkan diri dengan terus membenahi perusahaan untuk berkinerja lebih baik dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih unggul dan kompeten. Kedua hal ini merupakan hal krusial untuk menarik minat publik untuk membeli saham PTPN IV bila IPO sudah berjalan.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan merupakan kewajiban, dan telah dilakukan PTPN IV melalui Annual Report setiap tahunnya. Kinerja perusahaan juga telah sesuai coorporate-value PTPN IV yang wajib dijalankan dan menjadi patokan yang dipegang seluruh awak perusahaan, yaitu PRIMA: profitability (mengutamakan profit), responsibility (bertanggung jawab), intergrity (berintegritas), make ahead (selalu terdepan) serta accountability (terpercaya).
Kemudian kita pahami industri perkebunan merupakan bisnis yang memerlukan banyak tenaga kerja. Terutama tenaga kerja yang terjun langsung dilapangan, disinilah dituntut sumber daya manusia yang kompeten. Lahan seluas 138.213,77 hektare milik perusahaan banyak disisi-sisinya berbatasan langsung dengan lahan warga, menyebabkan sering terjadinya pencurian buah sawit. Ini menjadi masalah serius perusahaan untuk memperketat pengawasan, dengan menambah tenaga kerja yang bertugas mengawasi areal perkebunan milik PTPN IV.
PTPN IV menargetkan produksi ditahun 2017 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit minimal menembus angka 21,50 ton/hektare. Target ini meningkat cukup signifikan dari hasil yang diraih pada 2016 sebesar 19,11 ton/hektare. Begitu pula minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diproyeksikan dapat berproduksi 5,10 ton/hektare, atau naik dari 4,8 ton/hektare ditahun 2016. Target yang tentu telah diproyeksikan dengan cermat ini mencerminkan betapa masa depan PTPN IV kian langgeng, tanpa kendala maupun hambatan yang berarti. Dapat diasumsikan prospek kedepan bisnis perkebunan dinilai masih bagus dan akan tetap menjadi industri yang berkembang. Meskipun terkadang kondisi perekonomian global yang sangat fluktuatif berpengaruh signifikan pada harga CPO.
Tak terpungkiri, juga sejarah telah mencatat sektor perkebunan berkontribusi besar bagi pembangunan di Sumatera Utara, yang hingga kini pun masih menjadi basis utama. Ialah Jacob Nienhuys yang sejak 17 Juli 1863 membuka perkebunan diatas tanah modal konsesi dari Sultan Mahmud Perkasa Alam, selaku Sultan Deli kala itu. Tanah seluas 75 hektare ditanami dengan tembakau, yang menjadi komoditi utamanya. Bahkan hingga sekarang pun, kegemerlapan dan kejayaan perkebunan di Sumut belum redup. Sampai saat ini PTPN IV telah memiliki 34 unit usaha (30 diantaranya mengelola kelapa sawit) yang tersebar di 9 kabupaten, yaitu Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Padang Lawas, Batubara dan Mandailing Natal.
PTPN IV Menuju Go-Public
Dalam konsepnya, IPO atau Go-Public akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan akan memiliki struktur permodalan yang optimal. Dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, seperti ekspansi (perluasan), perbaikan struktur permodalan, meningkatkan investasi, menambah modal perusahaan, ataupun untuk melunasi hutang. Dengan IPO perusahaan akan terekspos oleh publik (terlebih penanam saham) yang akan turut serta memonitor jalannya perusahaan. Keuntungannya secara invisible, Go-Public juga merupakan media promosi, sebab perusahaan tersebut akan lebih dikenal oleh masyarakat.
Konsekuensi bagi perusahaan yang telah IPO berkewajiban untuk keterbukaan informasi (full disclosure) kepada publik atas informasi keuangan maupun data pergerakan nilai perusahaan. Perusahaan perlu membuat kebijakan pembagian dividen (keuntungan saham) yang dirumuskan secara pruden, serta mengikuti peraturan pasar modal. Dengan pemberlakuan konsekuensi ini, publik akan lebih percaya kepada perusahaan. Ini membuat elektabilitas perusahaan meningkat. Tentunya, setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan akan berdampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Pemerintah juga terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk Go-Public dengan cara memberikan insentif pajak. Penerbitan PP No. 56 tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dengan syarat 40 persen saham tercatat dan diperdagangkan di bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.
Dari pandangan sederhana dalam tulisan ini, dapat kita mengerti bahwa peluang PTPN IV Go-Public untuk melantai dipasar modal telah memadai. Dimulai dari kinerja perusahaan yang baik dan inklusif, besarnya laba yang diraih tanpa menanggung defisit maupun utang, keluasan area lahan yang lebih dari 100.000 hektare terpenuhi, serta target-target yang telah diproyeksikan perusahaan tentu berhasil membangun sikap PTPN IV untuk optimis menyambut IPO 2018. Pada akhirnya, bila PTPN IV berhasil melantai di IPO 2018, maka kita berharap agar PTPN IV menjadi perusahaan yang unggul dalam usaha agroindustri yang terintegrasi, serta dapat memberi kontribusi besar bagi pembangunan di Sumatera Utara. Semoga!
*Penulis adalah Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara