OpiniPolitik

Masa Depan Pancasila Sebagai Kenyataan di Bumi Nusantara

Masa Depan Pancasila Sebagai Kenyataan di Bumi Nusantara
Masa Depan Pancasila Sebagai Kenyataan di Bumi Nusantara.

Masa Depan Pancasila Sebagai Kenyataan di Bumi Nusantara (Bag.1)

Sejak Reformasi 1998 bangsa Indonesia makin jauh dari Pancasila. Dan ada golongan-golongan yang amat berkepentingan dengan kondisi negara sekarang yang kurang sesuai dengan Pancasila. Mereka menikmati banyak keuntungan dalam kondisi sekarang dan pasti akan mempertahankannya
Oleh: Sayidiman Suryohadiprojo

.Adalah penting sekali bahwa Pancasila menjadi kenyataan di Bumi Indonesia, bukan terus saja hanya menjadi semboyan atau slogan belaka. Pancasila penting sekali untuk bangsa Indonesia dan NKRI karena ia adalah Jati Diri bangsa Indonesia. Sebab sebagaimana dikatakan Bung Karno, Proklamator NKRI dan yang mengajukan konsep Pancsila dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 1 Juni 1945, beliau bukan perumus Pancasila melainkan beliau telah menggali Pancasila dari akar-akar kehidupan bangsa Indonesia ketika mencari dasar yang tepat untuk negara yang akan dibangun. Karena berasal dari akar-akar kehidupan bangsa, maka Pancasila adalah Jati Diri bangsa Indonesia. Negara yang berdiri atas dasar atau fundamen Jati Dirinya akan eksis sepanjang zaman. Akan tetapi itu memerlukan Pancasila menjadi kenyataan dalam kehidupan bangsa, tidak cukup hanya dibicarakan atau menjadi semboyan belaka.

Untuk mencapai itu di masa sekarang bukan hal yang mudah karena besarnya perbedaan antara kondisi Negara sekarang dengan yang dikehendaki Pancasila. Sebab ternyata sejak Negara Republik Indonesia ada pada 17 Agustus 1945 hingga kini belum pernah ada usaha yang sungguh-sungguh dan serius untuk menjadikan Pancasila satu kenyataan atau realitas, hanya dan baru sebagai wacana, tulisan atau semboyan belaka. Apalagi sejak terjadi Reformasi pada tahun 1998 bangsa Indonesia makin jauh dari Pancasila. Dan ada golongan-golongan yang amat berkepentingan dengan kondisi negara sekarang yang kurang sesuai dengan Pancasila. Mereka menikmati banyak keuntungan dalam kondisi sekarang dan pasti akan mempertahankannya. Mereka tidak banyak peduli bahwa Rakyat tidak kunjung membaik kesejahteraannya, asalkan mereka sendiri memperoleh banyak manfaat. Untuk itu mereka tidak segan atau ragu-ragu untuk melakukan aneka ragam penyelewengan, khususnya korupsi.

Adalah golongan itu pula yang telah mengadakan amandemen empat kali terhadap UUD 1945. Dengan begitu konstitusi kita yang terbentuk pada tahun 1945 telah berubah dengan radikal dan mengandung banyak ketentuan yang bernada individualisme-liberalisme dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Tidak mengherankan banyak kalangan mengatakan bahwa UUD 1945 sudah tidak ada karena digantikan UUD 2002, yaitu tahun amandemen ke-4 ditetapkan.

Sebab itu, usaha menegakkan Pancasila di Indonesia harus dilakukan dengan memberikan prioritas pada langkah-langkah pertama pembangunan bangsa sebelum dapat dilakukan usaha meluas dalam pelaksanaan pekerjaan kita.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

PRIORITAS LANGKAH

Prioritas dalam penentuan langkah penegakan Pancasila di bumi Indonesia penting sekali agar ada fokus dalam usaha besar yang kita jalankan.

Pertama, untuk menjadikan Pancasila kenyataan di bumi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 harus dikembalikan sebagai konstitusi yang berjiwa dan bersikap Pancasila. Hal ini merupakan kewajiban utama pertama yang harus dilakukan. Hal itu dapat dicapai dengan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 yang asli, akan tetapi akan lebih baik kalau dilakukan proses pengkajian dan perumusan kembali UUD 1945 dengan memperhatikan kemungkinan perlunya perubahan mengingat perkembangan zaman. Dengan begitu UUD 1945 yang asli tetap tercantum, tetapi disertai addendum yang isinya perubahan terhadap perumusan yang asli. Namun perubahan yang diadakan tidak boleh meniadakan atau mengurangi posisi Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Kedua, berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang telah diperbaiki kembali, kehidupan bangsa harus dikembangkan dengan semangat dan suasana Kebersamaan atau Gotong Royong. Kebersamaan itu dilandasi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Itu berarti menjadikan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kenyataan, kehidupan yang saling menghargai antara sekian banyak golongan dan suku bangsa yang ada di Indonesia. Toleransi tinggi antara berbagai penganut agama dan kepercayaan. Itu juga berarti berkembangnya kondisi bangsa dan masyarakat yang mengutamakan Gotong Royong dalam segenap usaha dan perilakunya. Sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, perwujudan dari UUD 1945 sangat tergantung dari Semangat Para Penyelenggara. Para Penyelenggara Negara di Pusat dan Daerah harus benar-benar bersemangat dan yakin akan kebenaran usaha kita menegakkan Pancasila di Bumi Indonesia. Harus dihilangkan pendapat bahwa sikap yang mengejar Kebersamaan atau Harmoni adalah inferior nilainya dibanding sikap individualisme – liberalism yang menjadi ciri masyarakat Barat. Sebaliknya, bahwa justru Kebersamaan adalah sikap hidup yang menjamin kelangsungan dan kesejahteraan hidup bangsa karena sesuai dengan hakikat Alam Semesta.

Berkembangnya kembali sikap Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan atau Gotong Royong juga amat penting untuk menjamin kehidupan tenteram damai antara umat agama yang berbeda, antara suku bangsa dan etnik dan antara golongan. Tanpa sikap Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan atau Gotong Royong akan amat sukar memelihara berkembangnya Pluralisme yang produktif, tenteram dan damai. Juga amat sulit untuk mengembangkan Kesejahteraan dengan azas Kekeluargaan.

Ketiga, rakyat harus makin Sejahtera hidupnya. Pemerintah dan Legislatif di Pusat dan Daerah harus sungguh-sungguh menjalankan kebijakan ekonomi dan sosial yang berorientasi pada Rakyat banyak dan tidak hanya mengutamakan kesejahteraan golongan kecil. Harus diutamakan perwujudan yang kongkrit dan nyata dalam mendatangkan kesejahteraan Rakyat, bukan hanya berteori dan menunjukkan konsep-konsep yang bagus tanpa implementasi. Harus dihentikan merajalelanya korupsi yang mencuri kekayaan negara dan bangsa untuk kepentingan perorangan dan golongan. Kemiskinan harus makin hilang dan rakyat di mana-mana hidup makmur dalam keadilan. Diusahakan agar langkah demi langkah mayoritas bangsa menjadi golongan menengah yang penghasilannya cukup tinggi. Diusahakan agar dalam masa 20 tahun mendatang sekurangnya dapat dicapai penghasilan sebesar USD 10.000 per kapita per tahun. Dan dalam masyarakat 85 % masuk golongan menengah, 10 % golongan kaya dan paling banyak 5% golongan miskin.

Baca Juga:  DPC Projo Muda Nunukan Nyatakan Komitmennya Pada Gerilya Politik Untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Usaha ini tidak mungkin lepas dari perkembangan internasional, khususnya perkembangan di kawasan Asia Timur. Di lingkungan internasional itu amat kuat berlaku sikap individualis yang mengutamakan dominasi dan hanya bersedia meninggalkan kehendak mendominasi kalau kerjasama lebih menguntungkan kepentingannya. Sebab itu bangsa Indonesia harus membangun daya saing yang cukup kuat agar bangsa lain terdorong untuk hidup bersama secara harmonis dan kita tidak mengalami kembali dominasi oleh bangsa lain itu.

Usaha mencapai kesejahteraan yang tinggi bagi seluruh Rakyat, di samping memerlukan kebijakan ekonomi yang tepat dari Pengendali Negara juga memerlukan kegiatan rakyat yang penuh daya dan semangat juang serta kebersamaan untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan. Kebijakan ekonomi yang tepat adalah yang mengutamakan kepentingan dan kekuatan bangsa yang meliputi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi yang tepat akan menggelorakan semangat rakyat untuk mengembangkan daya saing nasional yang kuat. Harus dihilangkan kecenderungan Manusia Indonesia yang manja mental karena pengaruh Alam Lingkungan yang relatif murah dan mudah bagi Manusia Indonesia.

Manusia Indonesia harus tidak kalah daya dan semangat juangnya dari Manusia Korea yang tidak atau sedikit sekali memiliki potensi kekayaan alam seperti minyak dan gas bumi, dan menghadapi cuaca yang tidak ringan di musim dingin. Dengan daya dan semangat juang yang kuat Manusia Indonesia akan dapat memanfaatkan secara maksimal segala kemurahan yang dilimpahkan Tuhan untuk membangun kesejahteraan dan kemajuan. Sekaligus selalu pandai memelihara alam lingkungan itu agar dapat secara berlanjut memberikan sumber bagi penciptaan kehidupan yang maju dan sejahtera. Dengan kebijakan ekonomi yang tepat dan semangat juang rakyat yang menggelora segala potensi negara dan bangsa bermanfaat bagi rakyat Indonesia dan bukannya malahan menjadikan bangsa lain sejahtera, sedangkan rakyat Indonesia tetap miskin, sebagaimana keadaan sekarang. Hal itu amat penting untuk mengakhiri segala cemoohan bahwa Pancasila justru membuat rakyat miskin dan karena itu menjadi alasan sementara golongan untuk mengambil Dasar Negara baru bagi Indonesia yang berbeda dari Pancasila

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Keempat, dibangun Sistem Politik berorientasi Rakyat Berdaulat dan Sejahtera. Dengan dasar Gotong Royong maka dalam NKRI tidak ada tempat bagi Sistem Politik yang dasarnya individualisme-liberalisme. Sistem Politik dalam Pancasila dilaksanakan dengan bentuk Demokrasi. Sekalipun Demokrasi dalam Pancasila juga berarti Kedaulatan ada di tangan Rakyat, seperti demokrasi di negara dengan dasar individualisme-lliberalime, tetapi pelaksanaannya tidak sama. Demokrasi Pancasila tidak hanya mengutamakan keterpilihan wakil rakyat sebagai anggota lembaga perwakilan, tetapi juga sangat memperhatikan faktor keterwakilan agar berbagai suku bangsa dan golongan mempunyai wakil mereka. Sebab itu dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga pengejawantahan kehendak rakyat ada anggota hasil pemilihan yang tergabung dalam DPR dan anggota yang diangkat menjadi Utusan Daerah dan Utusan Golongan.Sebab itu MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara yang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengangkat seorang Mandataris untuk memimpin pelaksanaan GBHN itu, yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Ini beda sekali dengan keadaan sekarang : MPR bukan lembaga tertinggi negara, dan tidak ada Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Sekarang tidak ada GBHN dan karena itu tidak jelas arah dan tujuan Negara.

Demokrasi dalam Pancasila tidak hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi yang menjamin kehidupan sejahtera bagi seluruh rakyat dan demokrasi sosial yang menjaga hubungan harmonis antara seluruh unsur masyarakat. Pengertian ini sekarang sama sekali ditinggalkan.

Demokrasi dalam Pancasila menjaga adanya Kebebasan yang memungkinkan segenap anggota masyarakat memperjuangkan kepentingannya, tetapi Kebebasan itu tidak bersifat mutlak karena tidak boleh mengganggu Harmoni Masyarakat. Ini berlaku bagi segenap perilaku anggota masyarakat dalam bidang apa pun, seperti kegiatan partai politik, pers dan dunia akademis. Harus pula dibatasi peran uang dalam pelaksanaan politik sehingga tidak lagi perkembangan politik didominasi uang seperti sekarang terjadi. Satu hal yang menjadi sumber meluasnya praktek korupsi di Indonesia yang menjadikan bangsa Indonesia amat lemah dan rawan dari dalam tubuhnya sendiri. Juga sekarang sering terjadi adanya kebebasan yang kebablasan dan sama sekali tidak ada Harmoni Masyarakat.

Memang kita, khususnya para pemimpin dan elit politik, menghadapi kewajiban yang berat untuk mengubah perilaku individualis yang terutama menghinggapi masyarakat sejak Reformasi, baik di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. (bersambung)

Penulis: Letnan Jenderal TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprodjo, juga mantan Gubernur Lemhanas
Letnan Jenderal TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprodjo, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat dan Gubernur Lemhanas.

Related Posts

1 of 3,054